Nama : Aina Sitianingsih
NPM : 20211472
Kelas : 1EB08
BENTUK-BENTUK BADAN USAHA
Bentuk-bentuk usaha terdiri dari Perusahaan
Perseorangan, Persekutuan Perdata, Persekutuan Firma, Persekutuan
Komanditer dan Perseroan Terbatas.
Perusahaan Perseorangan
Perusahaan Perseorangan adalah
bentuk usaha yang paling sederhana. Pemilik Perusahaan Perseorangan hanya satu
orang dan pembentukannya tanpa izin serta tata cara yang rumit – misalnya
membuka toko kelontong atau kedai makan. Biasanya Perusahaan Perseorangan
dibuat oleh pengusaha yang bermodal kecil dengan sumber daya dan kuantitas
produksi yang terbatas. Bentuk usaha jenis ini paling mudah didirikan, seperti
juga pembubarannya yang mudah dilakukan – tidak memerlukan persetujuan pihak
lain karena pemiliknya hanya satu orang. Dalam Perusahaan Perseorangan tanggung
jawab pemilik tidak terbatas, sehingga segala hutang yang timbul pelunasannya
ditanggung oleh pemilik sampai pada harta kekayaan pribadi – seperti juga
seluruh keuntungannya yang dapat dinikmati sendiri oleh pemilik usaha.
Persekutuan Perdata
Jika Anda merasa bisnis perseorangan
Anda telah berkembang dan perlu mengembangkannya lebih lanjut, maka saatnya
Anda mencari partner bisnis baru untuk meningkatkan Perusahaan Perseorangan itu
menjadi Persekutuan Perdata. Persekutuan Perdata diatur dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Menurut pasal 1618 KUH Perdata,
Persekutuan Perdata merupakan “suatu perjanjian di mana dua orang atau lebih
mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu ke dalam persekutuan dengan maksud
untuk membagi keuntungan yang terjadi karenanya.” Menurut pasal tersebut
syarat Persekutuan Perdata adalah adanya pemasukan sesuatu ke dalam persekutuan
(inbreng), dan ada pula pembagian keuntungan dari hasil pemasukan
tersebut. Suatu Persekutuan Perdata dibuat berdasarkan perjanjian
oleh para pihak yang mendirikannya. Dalam perjanjian itu para pihak berjanji
memasukan sesuatu (modal) kedalam persekutuan, dan hasil dari usaha yang
dijalankan (keuntungan) kemudian dibagi diantara para pihak sesuai perjanjian.
Perjanjian Persekutuan Perdata dapat dibuat secara sederhana, tidak memerlukan
proses dan tata cara yang rumit serta dapat dibuat berdasarkan akta dibawah
tangan – perjanjian Persekutuan Perdata bahkan dapat dibuat secara lisan.
Persekutuan Firma
Persekutuan dengan Firma merupakan
Persekutuan Perdata dalam bentuk yang lebih khusus, yaitu didirikan untuk
menjalankan perusahaan, menggunakan nama bersama, dan tanggung jawab para
pemilik Firma – yang biasa disebut “sekutu” – bersifat tanggung renteng.
Karena Firma merupakan suatu perjanjian, maka para pemilik Firma – para sekutu
Firma – harus terdiri lebih dari satu orang. Dalam Firma masing-masing sekutu
berperan secara aktif menjalankan perusahaan, dan dalam rangka menjalankan
perusahaan tersebut mereka bertanggung jawab secara tanggung rentang, yaitu
hutang yang dibuat oleh salah satu sekutu akan mengikat sekutu yang lain dan
demikian sebaliknya – pelunasan hutang Firma yang dilakukan oleh salah satu sekutu
membebaskan hutang yang dibuat oleh sekutu yang lain. Tanggung jawab para
sekutu tidak hanya sebatas modal yang disetorkan kedalam Firma, tapi juga
meliputi seluruh harta kekayaan pribadi para sekutu. Jika misalnya kekayaan
Firma tidak cukup untuk melunasi hutang Firma, maka pelunasan hutang itu harus
dilakukan dari harta kekayaan pribadi para sekutu.
Karena pada dasarnya Firma merupakan bentuk Persektuan Perdata,
maka pembentukan Firma harus dilakukan dengan perjanjian. Menurut pasal 22 KUHD
– Kitab Undang-undang Hukum Dagang – perjanjian Firma harus berbentuk akta
otentik – akta notaris. Meski harus dengan akta otentik, namun ketiadaan akta
semacam itu tidak dapat menjadi alasan untuk merugikan pihak ketiga. Dengan
demikian suatu Firma dapat dibuat dengan akta dibawah tangan – bahkan
perjanjian lisan – namun dalam proses pembuktian di pengadilan misalnya,
ketiadaan akta otentik tersebut tidak dapat digunakan oleh para sekutu sebagai
alasan untuk mengingkari eksistensi Firma. Setelah akta pendirian Firma dibuat,
selanjutnya akta tersebut wajib didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri
dalam daerah hukum di mana Firma itu berdomisili.
Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennotschaap/CV)
Pada prinsipnya Persekutuan
Komanditer adalah Persekutuan Firma – perkembangan lebih lanjut dari
Persekutuan Firma. Jika Firma hanya terdiri dari para sekutu yang secara aktif
menjalankan perusahaan, maka dalam Komanditer terdapat sekutu pasif yang hanya
memasukan modal. Jika sebuah Firma membutuhkan tambahan modal, misalnya, Firma
tersebut dapat memasukan pihak lain sebagai sekutu baru yang hanya memasukan
modalnya tapi tidak terlibat secara aktif dalam menjalankan perusahaan. Dalam
hal ini, sekutu yang baru masuk tersebut merupakan sekutu pasif,
sedangkan sekutu yang menjalankan perusahaan adalah sekutu aktif. Jika
sekutu aktif menjalankan perusahaan dan menanggung kerugian sampai harta
kekayaan pribadi, maka dalam Komanditer tanggung jawab sekutu pasif terbatas
hanya pada modal yang dimasukannya kedalam perusahaan – tidak meliputi harta
kekayaan pribadi sekutu pasif.
Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas (PT) adalah
badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian,
dan melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam
saham. Sebagai badan hukum, sebuah PT dianggap layaknya orang-perorangan secara
individu yang dapat melakukan perbuatan hukum sendiri, memiliki harta kekayaan
sendiri dan dapat menuntut serta dituntut di muka pengadilan. Untuk
menjadikannya sebagai badan hukum PT, sebuah perusahaan harus mengikuti tata
cara pembuatan, pendaftaran dan pengumuman sebagaimana yang diatur dalam
Undang-Undang Nomor Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (UU PT).
Sebagai persekutuan modal, sebuah PT didirikan oleh para pendiri
yang masing-masing memasukan modal berdasarkan perjanjian. Modal tersebut
terbagi dalam saham yang masing-masing saham mempunyai nilai yang secara
keseluruhan menjadi modal perusahaan. Tanggung jawab para pendiri PT adalah
sebatas modal yang disetorkan ke dalam PT dan tidak meliputi harta kekayaan
pribadi mereka. Menurut UU PT, Modal PT terbagi atas Modal Dasar, Modal
Ditempatkan dan Modal Disetor. Modal Dasar adalah modal keseluruhan
PT sebagaimana yang dinyatakan dalam Akta Pendiriannya, yaitu nilai yang
menunjukkan besarnya nilai perusahaan. Modal ditempatkan adalah bagian Modal
Dasar yang wajib dipenuhi/disetor oleh masing-masing para pemegang saham
kedalam perusahaan, sedangkan Modal Disetor adalah Modal Ditempatkan yang
secara nyata telah disetorkan.
Untuk menjalankan perusahaan, sebuah PT dilengkapi organ-organ
yang memiliki fungsi masing-masing, yaitu: Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS),
Direksi dan Dewan Komisaris. Menurut Undang-undang Perseroan
Terbatas, Rapat Umum Pemegang Saham adalah organ perseroan yang mempunyai
wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam
batas-batas yang ditentukan dalam undang-undang tersebut. Secara umum, tugas
RUPS adalah menentukan kebijakan perusahaan. Direksi adalah organ perseroan
yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan, sehingga
Direksi dapat mewakili perseroan itu baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Tugas Dewan Komisaris adalah melakukan pengawasan terhadap perseroan, baik
secara umum maupun secara khusus, termasuk memberi nasihat kepada Direksi.
Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
BUMN adalah bentuk bentuk badan
hukum yang tunduk pada segala macam hukum di Indonesia. Karena perusahaan ini
milik negara, maka tujuan utamanya adalahvmembanguun ekonomi sosial menuju
beberapa bentuk perusahaan pemerintah, baik pusat maupun daerah.
Ciri-ciri utama BUMN adalah :
·
Tujuan
utama usahanya adalah melayani kepentingan umum sekaligus mencari keuntungan.
·
Berstatus
badan hukum dan diatur berdasarkan Undang-undang.
·
Pada
umumnya bergerak pada bidang jasa-jasa vital.
·
Mempunyai
nama dan kekayaan serta bebas bergerak untuk mengikat suatu perjanjian, kontrak
serta hubungan-hubungan dengan pihak lainnya.
·
Dapat
dituntut dan menuntut, sesuai dengan ayat dan pasal dalam hukum perdata.
·
Seluruh
atau sebagian modal milik negara serta dapat memperoleh dana dari pinjaman
dalam dan luar negeri atau dari masyarakat dalam bentuk obligasi.
·
Setiap
tahun perusahaan menyusun laporan tahunan yang memuat neraca dan laporan rugi
laba untuk disampaikan kepada yang berkepentingan.
BUMN digolongkan menjadi 3 jenis yaitu :
a. Perusahaan Jawatan
(Perjan)
Perusahaan ini bertujuan pelayanan kepada masyarakat dan bukan
semata-mata mencari keuntungan.
b. Perusahaan Umum
(Perum)
Perusahan ini seluruh modalnya diperoleh dari negara. Perum
bertujuan untuk melayani masyarakat dan mencari keuntungan
c. Perusahaan Perseroan
(Persero)
Perusahaan ini modalnya terdiri atas saham-saham. Sebagian
sahamnya dimiliki oleh negara dan sebagian lagi dimilik oleh pihak swasta dan
luar negeri.
Koperasi
Koperasi adalah usaha bersama yang
memiliki organisasi berdasarkan atas azaz kekeluargaan. Koperasi bertujuan
untuk menyejahterahkan anggotanya. Dilihat dari lingkunganyya koperasi dabat
dibagi menjadi:
- Koperasi Sekolah
- Koperasi Pegawai Republik Indonesia
- KUD
- Koperasi Konsumsi
- Koperasi Simpan Pinjam
- Koperasi Produksi
Prinsip koperasi :
- Keanggotaan bersifat suka rela
- Pengelolaan bersifat demokratis
LEMBAGA KEUANGAN
Lembaga keuangan adalah badan
usaha yang mengumpulkan asset dalam bentuk dana dari masyarakat dan disalurkan
untuk pendanaan proyek pembangunan serta kegiatan ekonomi dengan memperoleh
hasil dalam bentuk bunga sebesar prosentase tertentu dari besarnya dana yang
disalurkan. Sekalipun perbankan kovensional telah menjadi bagian utama dalam
menjalankan roda ekonomi namun masih banyak kalangan ulama menyatakan
bahwa bunga yang diperoleh dari aktivitas perbankan tidak sesuai dengan ajaran
islam. Sejalan dengan itu terakhir muncul lembaga keuangan dalam konsep ekonomi
islam yang dikenal dengan perbankan syari’ah, namun faktanya pemakai jasanya
perbankan syari’ah juga banyak dari kalangan non-islam. Lembaga keuangan
merupakan bagian utama dari sistem keuangan dalam ekonomi modern yang melayani
masyarakat pemakai jasa-jasa keuangan. Lembaga keuangan utama adalah Bank.
Dengan bantuan lembaga keuangan para pelaku usaha dapat melakukan transaksi
keuangan dalam jumlah besar yang tidak mungkin dilakukan secara tunai.
1) lembaga keuangan depositori (depository financial
institution)
Lembaga keuangan depositori atau sering juga disebut depository
intermediary. Lembaga keuangan ini menghimpun dan secara langsung dari
masyarakat dalam bentuk simpanan (deposits) misalnya giro, tabungan atau
deposito berjangka yang diterima dari penabung atau unit surplus. Unit surplus
memiliki kelebihan pendapatan, setelah dikurangi kebutuhan untuk konsumsi.
Lembaga keuangan yang menawarkan jasa-jasa seperti ini adalah bank-bank.
2) lembaga keuangan non¬depositori (non depository financial
institution)
Lembaga keuangan non depositori atau sering juga disebut lembaga
keuangan Non bank. Lembaga keuangan yang kegiatan usahanya bersifat kontraktual
(contractual institutions) yaitu menarik dana dari masyarakat dengan menawarkan
kontrak untuk memproteksi penabung terhadap risiko ketidakpastian misalnya polis asuransi, program
pensiun. Kelompok lembaga keuangan kontraktual dapat disebut perusahaan
asuransi dan dana pension
KERJASAMA PENGGABUNGAN DAN EKSPANSI
Dalam perkembanganya, perusahaan dapat melakukan kerja sama dan penggabungan dengan perusahaan lain atau berkembang sendiri dengan melakukan ekspansi usaha. Ada beberapa perusahaan yang menggabungkan diri yang kemudian menjadi perusahaan yang lebih besar atau perusahaan baru yang kuat dan kompetitif. Penggabungan perusahaan pada dasarnya dipengaruhi oleh faktor-faktor sebagai berikut:
a) Terbatasnya kemampuan
perusahaan-perusahaan kecil
b) Mengurangi persaingan
dengan perusahaan-perusahaan sejenis
c) Untuk memperoleh bahan
mentah dan bahan penolong lainnya dengan harga murah dan berkualitas tinggi
d) Agar lebih efektifnmencptakan
teknik baru dalam menghasilkan suatu jenis barang
Penggabungan beberapa perusahaan dapat vertical maupun horizontal.
Penggabungan vertical adalah penggabungan beberapa perussahaan yang bekerja
pada tingkat proses produksi barang berbeda-beda. Sedangkan kombinasi
horizontal adalah penggabungan beberapa perusahaan yang bekerja pada tingkat
yang sama dalam memproduksi barang.
Referensi :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar