Sabtu, 29 November 2014

SANKSI TERHADAP PELANGGARAN KODE ETIK AKUNTAN PUBLIK


Sanksi yang diberikan pada pelanggaran kode etik, khususnya pelanggaran-pelanggaran yang mungkin terjadi pada dunia sosial. Masih teringat jelas akan kasus Prita yang sempat menjadi headline news di beberapa media elektronik. Prita, seorang ibu rumah tangga yang ‘curhat’ mengenai perlakuan sebuah RS ternama tersebut, digugat oleh RS itu dikarenakan alasan pencemaran nama baik di sebuah akun pribadi miliknya. Hal ini menjadi salah satu contoh kasus di mana kegiatan kita di dunia sosial begitu berpengaruh jika sudah menyangkut atau membawa nama instansi pihak lain. Banyak pihak pun menyayangkan dijatuhkannya hukuman terhadap Prita dikarenakan ia hanya mengungkapkan cerita agar tidak ada pihak lain lagi yang menjadi korban seperti dirinya. Namun, juga ada pihak yang menyebutkan bahwa seharusnya ia tidak terlalu terbuka berbicara di dunia sosial.
Berikut adalah kemungkinan sanksi yang akan dijatuhkan kepada pelaku pelanggaran kode etik :
·         Mendapat peringatan
Pada tahap ini, si pelaku akan mendapatkan peringatan halus, misal jika seseorang menyebutkan suatu instansi terkait (namun belum parah tingkatannya) bisa saja ia akan menerima email yang berisi peringatan, jika tidak diklarifikasi kemungkinan untuk berlanjut ke tingkat selanjutnya, seperti peringatan keras ataupun lainnya
·         Pemblokiran
Mengupdate status yang berisi SARA, mengupload data yang mengandung unsur pornografi baik berupa image maupun .gif, seorang programmer yang mendistribusikan malware. Hal tersebut adalah contoh pelanggaran dalam kasus yang sangat berbeda-beda, kemungkinan untuk kasus tersebut adalah pemblokiran akun di mana si pelaku melakukan aksinya. Misal, sebuah akun pribadi sosial yang dengan sengaja membentuk grup yang melecehkan agama, dan ada pihak lain yang merasa tersinggung karenanya, ada kemungkinan akun tersebut akan dideactivated oleh server. Atau dalam web/blog yang terdapat konten porno yang mengakibatkan pemblokiran web/blog tersebut
·         Hukum Pidana/Perdata
“Setiap penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, atau masyarakat yang dirugikan karena penggunaan Nama Domain secara tanpa hak oleh Orang lain, berhak mengajukan gugatan pembatalan Nama Domain dimaksud” (Pasal 23 ayat 3)
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya” (Pasal 33)
“Gugatan perdata dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan” (Pasal 39)
Adalah sebagian dari UUD RI No.11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE) yang terdiri dari 54 pasal. Sudah sangat jelas adanya hukum yang mengatur tentang informasi dan transaksi yang terjadi di dunia maya, sama halnya jika kita mengendarai motor lalu melakukan pelanggaran misal dengan tidak memiliki SIM jelas akan mendapat sanksinya, begitu pun pelanggaran yang terjadi dalam dunia maya yang telah dijelaskan dimulai dari ketentuan umum, perbuatan yang dilarang, penyelesaian sengketa, hingga ke penyidikan dan ketentuan pidananya telah diatur dalam UU ITE ini
Jakarta-Akuntan Online :
Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Praktek Akuntan Publik yang tengah digodok di Kementerian Keuangan memuat 7 jenis sanksi administratif yang bakal dikenakan kepada akuntan publik(AP),kantor akuntan publik (KAP) serta cabang KAP.
Menurut Kepala PPAJP (Pusat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai) Kementerian Keuangan, Langgeng Subur, adanya sanksi administratif pada RPP tsb mengacu pada UU no 5 tahun 2011 tentang Akuntan Publik. Ketujuh sanksi tsb, paling ringan berupa rekomendasi untuk menjalankan kewajiban tertentu hingga yang berbentuk denda.
Rekomendasi untuk melaksanakan kewajiban tertentu, kata Langgeng, Jumat (5/04/2013), jika AP melakukan pelanggaran ringan sebagaimana ketentuan Pasal 13,17, 19 ,25,27,32,34,35 UU No. 5 tahun 2011 dan melakukan pelanggaran terhadap SPAP (Standar Profesi Akuntan Publik) dan kode etik yang tidak berpengaruh terhadap laporan keuangan yang diterbitkan.
Sanksi berikutnya berupa sanksi tertulis yang dikenakan pada pelanggaran sedang. AP dan KAP tsb melanggar ketentuan Pasal 4, 30 ayat (1) huruf a,b,f, Pasal 31 dan melakukan pelanggaran SPAP serta kode etik yang berpengaruh terhadap laporan yang diterbitkan namun tidak signifikan.
Sanksi Pembatasan Pemberian Jasa kepada suatu jenis entitas tertentu, seperti bank, pasar modal jika AP dan KAP melakukan pelanggaran cukup berat. Pelanggaran yang dimaksud, jika AP dan KAP melanggar SPAP dan kode etik yang berpengaruh terhadap laporan yang diterbitkan.
Jenis sanksi keempat, pembatasan pemberian jasa tertentu. AP atau KAP tersebut tidak diperbolehkan memberikan jasa tertentu, seperti jasa audit umum atas laporan keuangan selama 24 bulan. Bila dalam kurun waktu 3 tahun melakukan tindakan yang sama, AP dan KAP tsb akan digolongkan melakukan pelanggaran cukup berat.
Sanksi kelima pembekuan ijin. AP atau KAP yang dikenakan sanksi ini jika melakukan pelanggaran berat berupa pelanggaran ketentuan Pasal 9,28, 29,30, ayat (1) huruf c,e,g,h ,i UU no 5 tahun 2011 tentang Akuntan Publik dan melakukan pelanggaran terhadap SPAP serta kode etik yang berpengaruh signifikan terhadap laporan keuangan. Sanksi pembekuan izin diberikan paling banyak 2 kali dalam waktu 48 bulan, namun jika masih melakukan hal yang sama maka akan dikenakan sanksi pelanggaran berat, ijinnya akan dicabut.
Jenis sanksi ke enam berupa pencabutan izin jika AP atau KAP melakukan pelanggaran sangat berat yaitu melanggar Pasal 30 ayat (1) huruf d, j UU Akuntan Publik dan melakukan pelanggaran SPAP serta kode etik yang berpengaruh sangat signifikan terhadap laporan yang di terbitkan.
Adapun sanksi denda telah berlaku lebih dahulu dengan di keluarkannya PP no 1 tahun 2013 tentan PNBP (pendapatan Negara bukan pajak) di lingkungan Kementerian Keuangan. (Zis)***
Referensi :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar