Profesi adalah pekerjaan yang membutuhkan
pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Suatu profesi
biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses sertifikasi dan
lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut. Contoh profesi adalah pada
bidang hukum, kedokteran, keuangan, militer,teknikdan desainer
Seseorang yang memiliki suatu profesi tertentu,
disebut profesional. Walaupun begitu, istilah profesional juga digunakan untuk
suatu aktivitas yang menerima bayaran, sebagai lawan kata dari amatir.
Contohnya adalah petinju profesional menerima bayaran untuk pertandingan tinju
yang dilakukannya, sementara olahraga tinju sendiri umumnya tidak dianggap
sebagai suatu profesi.
Dalam era globalisasi, dunia usaha dan masyarakat
telah menjadi semakin kompleks sehingga menuntut adanya perkembangan berbagai
disiplin ilmu termasuk akuntansi. Akuntansi memegang peranan penting dalam
ekonomi dan sosial, karena setiap pengambilan keputusan yang bersifat keuangan
harus berdasarkan informasi akuntansi. Keadaan ini menjadikan akuntan sebagai
suatu profesi yang sangat dibutuhkan keberadaannnya dalam lingkungan organisasi
bisnis. Keahlian – keahlian khusus seperti pengelolaan data bisnis menjadi
informasi berbasis komputer, pemeriksaan keuangan maupun non keuangan,
penguasaan materi perundang – undangan perpajakkan adalah hal – hal yang dapat
memberikan nilai lebih bagi profesi akuntan.
Seiring dengan pertumbuhan ekonomi Indonesia yang
diharapkan semakin baik, maka profesi akuntan sangat dibutuhkan dalam membantu
mewujudkannya. Kondisi ini, membawa pada suatu konsekuensi bahwa msih terbuka
lebar bagi setiap orang untuk memasuki profesi sebagai akuntan, dan profesi
akuntan sebagai pilihan karir yang menjanjikan.
Profesi akuntansi memerlukan kepercayaan dari
masyarakat. Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan akan menjadi
lebih tinggi, jika profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap
pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya.
Aturan Etika Kompartemen Akuntan merupakan etika
profesional bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan Indonesia. Aturan
Etika Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari Prinsip Etika yang ditetapkan
oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Dalam konggresnya tahun 1973, Ikatan Akuntan
Indonesia (IAI) untuk pertama kalinya menetapkan kode etik bagi profesi akuntan
Indonesia, kemudian disempurnakan dalam konggres IAI tahun 1981, 1986,1994, dan
terakhir tahun 1998. Etika profesional yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan
Indonesia dalam kongresnya tahun 1998 diberi nama Kode Etik Ikatan Akuntan
Indonesia.
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dijabarkan ke
dalam Etika Kompartemen Akuntan Publik untuk mengatur perilaku akuntan yang
menjadi anggota IAI yang berpraktik dalam profesi akuntan publik.
Referensi :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar