Dasar Hukum Wajib Daftar Perusahaan
Dasar hukum
wajib perusahaan Pertama kali diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
(KUHD) pasal 23 Para persero firma
diwajibkan mendaftarkan akta itu dalam register yang disediakan untuk itu pada
kepaniteraan raad van justitie (pengadilan Negeri) daerah hukum tempat
kedudukan perseroan itu. Selanjutnya pasal 38 KUHD : Para persero diwajibkan
untuk mendaftarkan akta itu dalam keseluruhannya beserta ijin yang diperolehnya
dalam register yang diadakan untuk itu pada panitera raad van justitie dari
daerah hukum kedudukan perseroan itu, dan mengumumkannya dalam surat kabar
resmi.
Dari kedua
pasal di atas firma dan perseroan terbatas diwajibkan mendaftarkan akta
pendiriannya pada pengadilan negeri tempat kedudukan perseroan itu berada,
selanjutnya pada tahun 1982 wajib daftar perusahaan diatur dalam ketentuan
tersendiri yaitu UUWDP yang tentunya sebagai ketentuan khusus menyampingkan
ketentuan KUHD sebagai ketentuan umum. Dalam pasal 5 ayat 1 UUWDP diatur bahwa
setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan di kantor
pendaftaran perusahaan.
Pada tahun
1995 ketentuan tentang PT dalam KUHD diganti dengan UU No.1 Tahun 1995, dengan
adanya undang-undang tersebut maka hal-hal yang berkenaan dengan PT seperti
yang diatur dalam pasal 36 sampai dengan pasal 56 KUHD beserta perubahannya
dengan Undang-Undang No. 4 tahun 1971 dinyatakan tidak berlaku.
Sebagai
tindak lanjut dari pelaksanaan UUWDP pada tahun 1998 diterbitkan Keputusan Menperindag
No.12/MPP/Kep/1998 yang kemudian diubah dengan Keputusan Menperindag
No.327/MPP/Kep/7/1999 tentang penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan serta
Peraturan Menteri Perdagangan No. 37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan
Wajib Daftar Perusahaan. Keputusan ini dikeluarkan berdasarkan pertimbangan
bahwa perlu diadakan penyempurnaan guna kelancaran dan peningkatan kualitas
pelayanan pendaftaran perusahaan, pemberian informasi, promosi, kegunaan
pendaftaran perusahaan bagi dunia usaha dan masyarakat, meningkatkan peran
daftar perusahaan serta menunjuk penyelenggara dan pelaksana WDP. (I.G.Rai
Widjaja, 2006: 273)
Jadi
dasar penyelenggaraan WDP sebelum dan sewaktu berlakunya UUPT yang lama baik
untuk perusahaan yang berbentuk PT, Firma, persekutuan komanditer, Koperasi,
perorangan ataupun bentuk perusahaan lainnya diatur dalam UUWDP dan keputusan
menteri yang berkompeten.
Ketentuan Wajib Dasar Perusahaan
Dalam Pasal 1 UU Republik Indonesia
Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, ketentuan-ketentuan umum
yang wajib dipenuhi dalam wajib daftar perusahaan adalah
a. Daftar Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang
diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan Undang-undang ini dan atau
peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan
oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor
pendaftaran perusahaan. Daftar catatan resmi terdiri formulir-formulir yang
memuat catatan lengkap mengenai hal-hal yang wajib didaftarkan;
b. Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan
setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan yang didirikan,
bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia, untuk
tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba. Termasuk juga perusahaan-perusahaan
yang dimiliki atau bernaung dibawah lembaga-lembaga sosial, misalnya, yayasan.
c. Pengusaha adalah setiap orang perseorangan atau
persekutuan atau badan hukum yang menjalankan sesuatu jenis perusahaan. Dalam
hal pengusaha perseorangan, pemilik perusahaan adalah pengusaha yang
bersangkutan.
d. Usaha adalah setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan
apapun dalam bidang perekonomian, yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk
tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba;
e. Menteri adalah Menteri yang bertanggungjawab dalam
bidang perdagangan.
Tujuan dan sifat wajib daftar Perusahaan
Tujuan dan sifat wajib daftar
perusahaan diantaranya antara lain sebagi berikut :
a.
mencatat
bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan merupakan sumber
informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas, data,
serta ketentuan lainnya tentang perusahaan yang tercantum dalam Daftar
Perusahaan dalam rangka menjamin kepastian berusaha.
b. Mencatat secara benar-benar
keterangan suatu perusahaan meliputi identitas, data serta keterangan lain
tentang perusahaan
c.
Menyediakan
informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan
d. Menjamin kepastian berusaha bagi
dunia usaha
e.
Menciptakan
iklim dunia usaha yang sehat bagi dunia usaha
f.
Terciptanya
transparansi dalam dunia usaha.
Kewajiban Pendaftaran
Setiap
perusahaan wajib di daftarkan dalam perusahaan. Pendaftaran wajib dilakukan
oleh pemilik atau pengurus perusahaan yang bersangkutan dan dapat di wakilkan
oleh orang lain yang telah diberikan surat kuasa. Apabila perusahaan dimiliki
oleh berberapa orang, maka para pemilik berkewajiban melakukan pendaftaran.
Apabila salah seorang telah memenuhi kewajibannya maka yang lai dibebaskan dari
kewajibannya.
Cara dan tempat serta waktu pendaftaraan
Menurut pasal 9 dan pasal 10 cara
dan tempat serta waktu pendaftaraan di atur dalam pasal tersebut yang berbunyi
antara lain
Pasal 9
1. Pendaftaran dilakukan dengan cara mengisi
formulir pendaftaran yang ditetapkan oleh Menteri pada kantor tempat
pendaftaran perusahaan.
2. Penyerahan formulir pendaftaran
dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan yaitu:
a.
di tempat kedudukan kantor perusahaan
b.
di tempat kedudukan setiap kantor cabang, kantor pembantu perusahaan
atau kantor anak perusahaan
c.
di tempat kedudukan setiap kantor agen dan perwakilan perusahaan yang
mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian.
3. Dalam hal suatu perusahaan tidak
dapat didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) pasal ini, pendaftaran
dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan di Ibukota Propinsi tempat
kedudukannya.
Pasal 10
Pendaftaran wajib dilakukan dalam
jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah perusahaan mulai menjalankan usahanya
Hal-hal yang wajib didaftarkan
Didalam undang-undang khususnya pada
pasal 11 disebutkan bahwa hal-hal yang wajib didaftarkan antara lain :
Pasal 11
1. Apabila perusahaan berbentuk
Perseroan Terbatas, selain memenuhi ketentuan perundang-undangan tentang
Perseroan Terbatas, hal-hal yang wajib didaftarkan adalah:
a. nama perseroan
b. merek perusahaan
c. tanggal pendirian perseroan
d. jangka waktu berdirinya perseroan
e. kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha perseroan
f. izin-izin usaha yang dimiliki
g. alamat perusahaan pada waktu perseroan didirikan dan
setiap perubahannya; alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu dan agen
serta perwakilan perseroan
h. berkenaan dengan setiap pengurus dan komisaris
i. nama lengkap dan setiap alias-aliasnya; setiap namanya
dahulu apabila berlainan dengan huruf e angka 1
j. nomor dan tanggal tanda bukti diri
k. alamat tempat tinggal yang tetap
l. alamat dan negara tempat tinggal yang tetap apabila
tidak bertempat tinggal tetap di wilayah Negara Republik Indonesia
m. tempat dan
tanggal lahir
n. negara tempat lahir apabila dilahirkan di luar wilayah
Negara Republik Indonesia
o. kewarganegaraan
pada saat pendaftaran
p. setiap
kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan huruf e angka 8
q. tanda tangan
r. tanggal rnulai menduduki jabatan
s. lain-lain
kegiatan usaha dari setiap pengurus dan komisaris
t. modal dasar
u. banyaknya dan nilai nominal masing-masing saham
v. besarnya modal yang ditempatkan
w. besarnya
modal yang disetor
x. tanggal dimulainya kegiatan usaha
y. tanggal dan nomor pengesahan badan hukum
z. tanggal pengajuan permintaan pendaftaran
2. Apabila telah diterbitkan saham atas
nama yang maupun belum disetor secara penuh, di samping hal-hal sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, wajib didaftarkan hal-hal mengenai setiap
pemilik pemegang saham-saham itu yaitu:
a. nama lengkap dan setiap alias-aliasnya
b. setiap namanya
dahulu apabila berlainan dengan ayat (2) angka 1
c. nomor dan
tanggal tanda bukti diri
d. alamat tempat tinggal yang tetap
e. alamat dan negara tempat tinggal yang tetap apabila
tidak bertempat tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia
f. tempat dan
tanggal lahir
g. negara tempat lahir apabila dilahirkan diluar wilayah
Negara Republik Indonesia;
h. kewarganegaraan
i. setiap kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan
ayat (2) angka 8
j. jumlah saham yang dimiliki
k. jumlah uang yang disetorkan atas tiap saham.
l. Pada waktu mendaftarkan wajib diserahkan salinan resmi
akta pendirian
m. Hal-hal yang wajib didaftarkan, khusus bagi
Perseroan Terbatas yang menjual sahamnya kepada masyarakat dengan perantaraan
pasar modal, diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar