A. HUBUNGAN HUKUM DAGANG DENGAN
HUKUM PERDATA
Hukum dagang ialah hukum
yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan untuk
memperoleh keuntungan. Sedangkan , hukum perdata adalah ketentuan yang mengatur
hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat.
Hukum dagang
dan hukum perdata merupakan dua hukum yang saling berkaitan. Hal ini dapat
dibuktikan di dalam Pasal 1 dan Pasal 15 KUH Dagang.
Pasal 1 KUH Dagang, menyebutkan bahwa KUH Perdata seberapa jauh dari
padanya kitab ini tidak khusus diadakan penyimpangan-penyimpangan, berlaku juga
terhadap hal-hal yang dibicarakan dalam kitab ini.
Pasal 15 KUH Dagang, menyebutkan bahwa segala persoalan tersebut dalam
bab ini dikuasai oleh persetujuan pihak-pihak yang bersangkutan oleh kitab ini
dan oleh hukum perdata.
Dengan
demikian, dapat diketahui kedudukan KUH Dagang terhadap KUH Perdata. KUH Dagang
merupakan hukum yang khusus ( lex specialis ) dan KUH Perdata merupakan hukum
yang bersifat umum ( lex generalis ).
B. BERLAKUNYA HUKUM DAGANG
Perkembangan
hukum dagang di mulai sejak abad pertengahan eropa (1000/ 1500) yang terjadi di
Negara dan kota-kota di Eropa, tapi pada saat itu hukum Romawi tidak dapat
menyelesaikan perkara-perkara dalam perdagangan , maka dibuatlah hukum baru di
samping hukum Romawi yang berdiri sendiri pada abad ke-16 & ke- 17 yang
berlaku bagi golongan yang disebut hukum pedagang (koopmansrecht) khususnya
mengatur perkara di bidang perdagangan.
Kemudian
kodifikasi hukum Perancis tersebut tahun 1807 dinyatakan berlaku juga di
Nederland sampai tahun 1838. Usul KUHD Belanda inilah yang kemudian disahkan
menjadi KUHD Belanda tahun 1838. Akhirnya berdasarkan asas konkordansi pula,
KUHD Nederland 1838 ini kemudian menjadi contoh bagi pembuatan KUHD di
Indonesia. Pada tahun 1893 UU Kepailitan dirancang untuk menggantikan Buku III
dari KUHD Nederland dan UU Kepailitan mulai berlaku pada tahun 1896.
KUHD
Indonesia diumumkan dengan publikasi tanggal 30 April 1847, yang mulai berlaku
pada tanggal 1 Mei 1848. KUHD Indonesia itu hanya turunan belaka dari “Wetboek
van Koophandel”. Pada tahun 1906 Kitab III KUHD Indonesia diganti dengan
Peraturan Kepailitan yang berdiri sendiri di luar KUHD. Sehingga sejak tahun
1906 indonesia hanya memiliki 2 Kitab KUHD saja, yaitu Kitab I dan Kitab I.
Karena asas konkordansi juga maka pada 1 Mei 1948 di Indonesia diadakan KUHS.
C. HUBUNGAN PENGUSAHA DAN
PEMBANTUNYA
Pengusaha adalah seseorang yang melakukan atau menyuruh
melakukan perusahaannya. Dalam menjalankan perusahannya. Dalam menjalankan
perusahaannya seorang pengusaha dapat bekerja sendirian atau dapat dibantu oleh
orang-orang lain disebut “pembantu-pembantu perusahaan”. Orang-orang perantara
ini dapat dibagi dalam dua golongan. Golongan pertama terdiri dari orang-orang
yang sebenarnya hanya buruh atau pekerja. olongan kedua terdiri dari
orang-orang yang tidak dapat dikatakan bekerja pada seorang majikan, dalam
golongan ini termasuk makelar, komissioner.
Pembantu-pembantu
dalam perusahaan dapat dibagi menjadi dua fungsi, yaitu pembantu di dalam
perusahaan dan pembantu di luar perusahaan:
1.
Pembantu di
dalam perusahaan
Mempunyai hubungan yang bersifat sub ordinasi, yaitu hubungan atas dan bawah sehingga berlaku suatu perjanjian perubahan, misalnya pemimpin perusahaan, pemegang prokutasi, dan pegawai perusahaan.
Mempunyai hubungan yang bersifat sub ordinasi, yaitu hubungan atas dan bawah sehingga berlaku suatu perjanjian perubahan, misalnya pemimpin perusahaan, pemegang prokutasi, dan pegawai perusahaan.
2.
Pembantu di
Luar Perusahaan
Mempunyai hubungan yang bersifat koordinasi, yaitu hubungan yang sejajar sehingga berlaku suatu perjanjian pemberian kuasa antara pemberi kuasa dan penerima kuasa yang akan memperoleh upah, seperti yang diatur dalam pasal 1792 KUH Perdata.
Mempunyai hubungan yang bersifat koordinasi, yaitu hubungan yang sejajar sehingga berlaku suatu perjanjian pemberian kuasa antara pemberi kuasa dan penerima kuasa yang akan memperoleh upah, seperti yang diatur dalam pasal 1792 KUH Perdata.
D.PENGUSAHA DAN KEWAJIBANNYA
Dalam
menjalankan usahanya tentu saja pengusaha memiliki kewajiban. Menurut
undang-undang, ada dua kewajiban yang harus dipenuhi oleh pengusaha, yaitu :
1. Membuat
pembukuan
Pasal 6 KUH
Dagang, menjelaskan makna pembukuan yakni mewajibkan setiap orang yang
menjalankan perusahaan supaya membuat catatan atau pembukuan mengenai kekayaan
dan semua hal yang berkaitan dengan perusahaan, sehingga dari catatan tersebut
dapat diketahui hak dan kewajiban para pihak.
2. Mendaftarkan
Perusahaan
Dengan
adanya Undang-Undang No. 3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan maka
setiap orang atau badan yang menjalankan perusahaan menurut hukum wajib untuk
melakukan pendaftaran tentang segala sesuatu yang berkaitan dengan usahanya
sejak tanggal 1 Juni 1985.
E. BENTUK – BENTUK BADAN USAHA
Di Indonesia
kita mengenal 3 macam bentuk badan yaitu :
1. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
2. Badan Usaha Milik Swasta
3. Koperasi
Pembagian atas tiga bentuk Badan
Usaha tersebut bersumber dari Undang – Undang 1945 khususnya pasal 33. Dalam
pasal tersebut terutang adanya Konsep Demokrasi Ekonomi bagi perekonomian
Negara. Di mana dalam Konsep Demokrasi Ekonomi ini terdapat adanya kebebasan
berusaha bagi seluruh warga negaranya dengan batas tertentu.
F. PERSEROAN
TERBATAS
Perseroan Terbatas merupakan badan usaha yang dibentuk
oleh dua orang atau lebih dengan sistem dan modal yang sudah ditentukan oleh
undang undang yang berlaku. PT memiliki landasan hukum yang jelas seperti yang
diatur dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 Perubahan atas Undang-undang
Nomor 1 Tahun 1995 tentang PERSEROAN TERBATAS. Perseroan Terbatas dibagi ke
dalam beberapa bentuk, diantaranya: Perseroan
Terbatas Tertutup dan Perseroan Terbatas Terbuka.
G. KOPERASI
Sesuai
dengan UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian Indonesia, pengertian dari
koperasi adalah Badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum.
Koperasi bergerak berlandaskan prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.Adapun Prinsip-prinsip Koperasi adalah sbb ; Pembagian
SHU dilakukan secara adil dan sebanding berdasar jasa usaha masing-masing
anggota, Kemandirian, Pembagian balas jasa yang terbatas pada modal, Keanggotan
bersifat terbuka dan sukarela, Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
H. YAYASAN
Yayasan
adalah suatu badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan
diperuntukkan dalam mencapai tujuan tertentu dibidang sosial, keagamaan, dan
kemanusiaan yang tidak mempunyai anggota. Yayasan dapat mendirikan badan usaha
yang kegiatannya sesuai dengan maksud dan tujuan yayasan, susilaan. Pendirian
suatu yayasan berdasarkan undang-undang No. 16 Tahun 2001 tentang yayasan, yang
diubah dengan Undang-undang No. 28 Tahun 2004.
I. BADAN USAHA MILIK NEGARA
Badan Usaha Milik Negara atau BUMN merupakan suatu
unit usaha yang sebagian besar atau seluruh modal berasal dari kekayaan negara
yang dipisahkan serta membuat suatu produk atau jasa yang sebesar-besarnya
untuk kemakmuran rakyat. BUMN juga merupakan salah satu sumber penerimaan
keuangan negara yang nilainya cukup besar. BUMN diatur dengan berdasarkan
undang-undang nomor 9 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. Badan Usaha
Milik Negara dapat berupa Perusahaan Jawatan ( perjan ) atau Department Agency;
Perusahaan Umum ( Perum ) atau Public Corporation.
SUMBER :
·
Kartika Sari, Elsi., Simangunsong, Advendi. 2007. Hukum
Dalam Ekonomi. Jakarta: PT. Gramedia Widiasarana Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar