Pengertian Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)
Kekayaan Intelektual atau Hak Kekayaan Intelektual
(HKI) atau Hak Milik Intelektual adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk
Intellectual Property Rights (IPR) atau Geistiges Eigentum, dalam bahasa
Jermannya[1]. Istilah atau terminologi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) digunakan
untuk pertama kalinya pada tahun 1790. Adalah Fichte yang pada tahun 1793
mengatakan tentang hak milik dari si pencipta ada pada bukunya. Yang dimaksud
dengan hak milik disini bukan buku sebagai benda, tetapi buku dalam pengertian
isinya.[2] Istilah HKI terdiri dari tiga kata kunci, yaitu Hak, Kekayaan, dan
Intelektual. Kekayaan merupakan abstraksi yang dapat dimiliki, dialihkan,
dibeli, maupun dijual.
Prinsip-prinsip Hak Kekayaan Intelektual
Prinsip-prinsip
hak kekayaan intelektual antara lain sebagai berikut
1. Prinsip Keadilan (The Principle of
Natural Justice)
Hukum
memberikan perlindungan kepada pencipta berupa suatu kekuasaan untuk bertindak
dalam rangka kepentingan yang disebut hak.
2. Prinsip Ekonomi (The Economic Argument)
Nilai
ekonomi pada HAKI merupakan suatu bentuk kekayaan bagi pemiliknya, pencipta
mendapatkan keuntungan dari kepemilikan terhadap karyanya seperti dalam bentuk
pembayaran royalti terhadap pemutaran musik dan lagu hasil ciptanya
3. Prinsip Kebudayaan (The Cultural
Argument)
Berdasarkan
prinsip ini, pengakuan atas kreasi karya sastra dari hasil ciptaan manusia
diharapkan mampu membangkitkan semangat dan minat untuk mendorong melahirkan
ciptaan baru.
4. Prinsip Sosial (The Social Argument)
Berdasarkan
prinsip ini, sistem HAKI memberikan perlindungan kepada pensipta tidak hanya
untuk memenuhi kepentingan individu, persekutuan atau kesatuan itu saja
melainkan berdasarkan keseimbangan individu dan masyarakat.
Klasifikasi Hak Kekayaan Intelektual
Berdasarkan
WIPO, HAKI dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu :
1. Hak Cipta ( copyrights)
UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak
Cipta menyatakan bahwa Hak Cipta adalah hak yang mengatur karya intelektual di
bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang dituangkan dalam bentuk yang khas
dan diberikan pada ide, prosedur, metode atau konsep yang telah dituangkan
dalam wujud tetap.
2. Hak Kekayaan Industri ( industrial
property rights )
Hak yang mengatur segala sesuatu
tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum. Hak
kekayaan industri ( industrial property right ) berdasarkan pasal 1 Konvensi
Paris mengenai perlindungan Hak Kekayaan Industri Tahun 1883 yang telah di
amandemen pada tanggal 2 Oktober 1979, meliputi :
a. hak paten
b. merk dagang
c. hak desain industri
d. Hak desain tata letak sirkuit
terpadu (integrated circuit)
e. Rahasia dagang
f. Varietas tanaman
Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia
Dasar hukum
hak kekayaan intelektual di indonesia diatur dalam undang-undang antara lain
sebagai berikut
a. UU Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak
Cipta
b. UU Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten
c. UU Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek
d. UU Nomor 30 Tahun 2000 Tentang
Rahasia Dagang
e. UU Nomor 31 Tahun 2000 Tentang
Desain Industri
f. UU Nomor 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak
Sirkuit Terpadu
g. UU Nomor 29 Tahun 2000 Tentang
Varietas Tanaman
Hak Cipta
Hak cipta adalah hak bagi pencipta atau penerima hak
cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan ijin untuk
itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Hak Paten
Hak paten adalah hak yang diberikan atas sebuah
penemuan, dapat berupa produk atau proses secara umum, suatu cara baru untuk
membuat sesuatu atau menawarkan solusi atas suatu masalah dengan teknik baru.
Hak Merk
Hak merk adalah hak untuk mengidentifi-kasi suatu
barang atau jasa sebagai-mana barang atau jasa tersebut dipro-duksi atau
disediakan oleh orang atau perusahaan tertentu.hak yang membantu konsumen untuk
mengidentifikasi dan membeli sebuah produk atau jasa berdasarkan karakter dan
kualitasnya, yang dapat teridentifikasi dari mereknya yang unik.
Desain Industri
Desain Industri berguna untuk berbagai produk industri
dan kerajinan antara lain bisa peralatan rumah tangga, peralatan listrik,
peralatan elektronik, jam tangan (aksesoris) dan lain sebagainya. Dalam desain
industri membantu untuk mengelola berbagai macam perlatan serta memudahkan
berbagai macam cara.
Rahasia Dagang
Rahasia dagang merupakan rahasia tersendiri bagi para
pengusaha ataupun perusahaan dalam menjalankan bisnisnya sendiri. Didalam
perusahan ataupun pengusaha rahasia dagang merupakan hal terpenting yang tidak
boleh orang lain tau tentang ini bisa berupa produk yang mereka gunakan ataupun
macam jenis lainnya.
Sumber :