Nama :
Aina Sitianingsih
Kelas :
2EB15
NPM :
20211472
KOPERASI
MASYARAKAT KRANGGAN PERMAI
Alamat
:
Kp Kranggan Permai Kel.Jatiraden Kec.Jatisampurna Bekasi
Telepon
:
021-8456422
Koperasi
ini didirikan pada tahun 1996
Pengurus
koperasi saat ini :
·
Ketua koperasi : Maman Susanto, SE
·
Sekretaris koperasi : Ujang Syahroni
·
Bendahara simpan pinjam : Nuri Nurmaulida
·
Bendahara warung usaha : Yeni Apriani
·
Pengurus warung usaha : Asfika Wulandari
·
Pembina koperasi : Erwin Hidayat; Heru Juniawan; Mirna Wati Dewi
Koperasi
ini bergerak dibidang simpan pinjam dan bergerak juga dibidang perdagangan.
NAMA
DAN TEMPAT KEDUDUKAN
▪ Badan usaha koperasi ini bernama KOPERASI
MASYARAKAT KRANGGAN
▪ KOPERASI MASYARAKAT KRANGGAN ini berkedudukan di
Kp.Kranggan Jalan ANTV Kel.Jatiraden Kec.Jatisampurna Bekasi.
VISI
DAN MISI KOPERASI
VISI
Terwujudnya Koperasi Simpan Pinjam yang mandiri dan
tangguh dengan berlandaskan amanah dalam membangun ekonomi bersama dan
berkeadilan di Indonesia.
MISI
Upaya untuk mewujudkan VISI, Koperasi Simpan Pinjam
Jasa melakukan aktifitas sebagai berikut :
▪ Mengajak seluruh potensi yang ada dalam masyarakat
dengan tanpa membedakan suku,ras,golongan dan agama, agar mereka dapat bersama
-sama, bersatu padu dan beritikad baik dalam membangun ekonomi kerakyatan
secara bergotong royong dalam bentuk koperasi.
▪ Membantu para pedagang kecil dan menengah didalam
mobilisasi permodalan demi kelancaran usaha sehingga dapat meningkatkan
kesejahteraan mereka.
▪ Turut membantu pembangunan ekonomi dan menunjang
pelaksanaan kegiatan usaha secara aktif dengan mengajak mitra usaha lainnya
baik BUMN,swasta, perbankan maupun gerakan koperasi lainnya.
▪ Sebagai penyeimbang system perekonomian Indonesia
dalam bentuk organisasi masyarakat.
▪ Memberikan kredit berbunga rendah kepada para
pedagang kecil.
LANDASAN
AZAS DAN PRINSIP KOPERASI
▪ Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
▪ Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
▪ Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan
jasa usaha masing-masing anggota
▪ Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
▪ Kemandirian
▪ Pendidikan perkoperasian
▪ Kerjasama antar koperasi
MAKSUD
DAN TUJUAN PENDIRIAN USAHA KOPERASI
Tujuan mendirikan sebuah koperasi adalah untuk
membangun sebuah organisasi usaha dalam memenuhi kepentingan bersama di bidang
ekonomi. Sebagai organisasi usaha, penerapan asas ekonomi dan asas hukum menjadi
jelas, dan juga untuk memajukan kesejahteraan ekonomi para anggota, hal inilah yang
menjadi kekhususan koperasi.
FUNGSI
DAN PERAN KOPERASI
1.
Membangun dan mengembangkan potensi
serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya
untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial Potensi dan kemampuan
ekonomi para anggota koperasi pada umumnya relatif kecil. Melalui koperasi,
potensi dan kemampuan ekonomi yang kecil itu dihimpun sebagai satu kesatuan,
sehingga dapat membentuk kekuatan yang lebih besar. Dengan demikian koperasi
akan memiliki peluang yang lebih besar dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi
dan sosial masyarakat pada umumnya dan anggota koperasi pada khususnya.
2.
Turut serta secara aktif dalam upaya
meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat Selain diharapkan untuk
dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi para anggotanya, koperasi juga
diharapkan dapat memenuhi fungsinya sebagai wadah kerja sama ekonomi yang mampu
meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat pada umumnya.
Peningkatan kualitas kehidupan hanya bisa dicapai koperasi jika ia dapat
mengembangkan kemampuannya dalam membangun dan meningkatkan kesejahteraan
ekonomi anggota-anggotanya serta masyarakat disekitarnya.
3.
Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai
dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional Koperasi adalah satu-satunya
bentuk perusahaan yang dikelola secara demokratis. Berdasarkan sifat seperti
itu maka koperasi diharapkan dapat memainkan peranannya dalam menggalang dan
memperkokoh perekonomian rakyat. Oleh karena itu koperasi harus berusaha sekuat
tenaga agar memiliki kinerja usaha yang tangguh dan efisien. Sebab hanya dengan
cara itulah koperasi dapat menjadikan perekonomian rakyat sebagai dasar
kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
4.
Berusaha untuk mewujudkan dan
mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan
atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi Sebagai salah satu pelaku ekonomi
dalam sistem perekonomian Indonesia, koperasi mempunyai tanggung jawab untuk
mengembangkan perekonomian nasional bersama-sama dengan pelaku-pelaku ekonomi
lainnya. Namun koperasi mempunyai sifat-sifat khusus yang berbeda dari sifat
bentuk perusahaan lainnya, maka koperasi menempati kedudukan yang sangat
penting dalam sistem perekonomian Indonesia. Dengan demikian koperasi harus
mempunyai kesungguhan untuk memiliki usaha yang sehat dan tangguh, sehingga
dengan cara tersebut koperasi dapat mengemban amanat dengan baik.
KEANGGOTAAN
KOPERASI
Keanggotaan koperasi.
Anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus sebagai pengguna-jasa koperasi . Maju mundurnya koperasi bera-sal dari anggota untuk anggota koperasi dapat berkembang baik bilamana anggota dan pengurus merasa berkepentingan terhadap kemajuan koperasi.
Anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus sebagai pengguna-jasa koperasi . Maju mundurnya koperasi bera-sal dari anggota untuk anggota koperasi dapat berkembang baik bilamana anggota dan pengurus merasa berkepentingan terhadap kemajuan koperasi.
Syarat-syarat sebagai anggota koperasi:
1.
Warga negara Indonesia
2.
Mampu melakukan tindakan hukum
3.
Bersedia mematuhi anggaran dasar dan
anggaran rumah tangga
4.
Bersedia mematuhi aturan-aturan yang
berlaku
5.
Berkeinginan memajukan koperasi
Keanggotaan koperasi dapat Berakhir
apabila :
7.
Meninggal dunia
8.
Bertentangan dengan tujuan koperasi
9.
Mengundurkan diri
10.
Selalu merugikan koperasi
11.
Diberhentikan oleh pengurus karena
melanggar peraturan yang berlaku.
Kewajiban anggota:
12.
Mematuhi anggaran dasar dan anggaran
rumah tangga
13.
Berpartisipasi dalam kegiata usaha
koperasi
14.
Membayar simpanan pokok dan simpanan
wajib
15.
Memelihara dan mengembangkan kebersamaan
atas asas kekeluargaan
Hak anggota:
17.
Menghadiri, menyatakan pendapat memberi
suara dalam RAT
18.
Memilih dan dipilih menjadi pengurus
maupun pengawas
19.
Mengemukakan pendapat dan saran kepada
pengurus
20.
Memanfaatkan koperasi dan pelayanan yang
sama antara sesama anggota
21.
Mendapat keterangan mengenai
perkembangan koperasi sesuai anggaran dasar
RAPAT
ANGGOTA KOPERASI
Rapat Anggota
merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi
▪
Rapat Anggota dilakukan
paling sedikit sekali dalam satu tahun
▪
Dalam Rapat Anggota tiap
anggota mempunyai satu hak suara
▪
Rapat Anggota untuk
mengesahkan pertanggungjawaban Pengurus diselenggarakan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku lampau namun demikian pelaksanaannya
diusahakan secepatnya
▪
Rapat Anggota dapat diadakan
:
- Atas permintaan tertulis dari sekurang-kurangnya 1/10 jumlah anggota
- Atas keputusan Pengurus
▪
Tanggal dan tempat serta
Acara Rapat Anggota harus diberitahukan sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari
terlebih dahulu pada Anggota-anggotanya
▪
Dengan tidak mengurangi
kewajiban setiap anggota untuk hadir dalam Rapat Anggota, mengingat dari
besarnya jumlahnya anggota, keadaan dan sifat pekerjaan anggota maka
pengaturannya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART)
PENGURUS
KOPERASI
Pengurus koperasi dipilih dari kalangan dan oleh
anggota dalam suatu rapat anggota. Ada kalanya rapat anggota tersebut tidak
berhasil memilih seluruh anggota Pengurus dari kalangan anggota sendiri. Hal
demikian umpamanya terjadi jika calon-calon yang berasal dari kalangan-kalangan
anggota sendiri tidak memiliki kesanggupan yang diperlukan untuk memimpin koperasi
yang bersangkutan, sedangkan ternyata bahwa yang dapat memenuhi syarat-syarat
ialah mereka yang bukan anggota atau belum anggota koperasi (mungkin sudah
turut dilayani oleh koperasi akan tetapi resminya belum meminta menjadi
anggota).
PENGAWAS
KOPERASI
Badan Pengwas
Keuangan dipilih dari dan oleh anggota dalam Rapat Anggota
▪
Badan Pengawas Keuangan
bertanggung jawab kepada Rapat Anggota
▪
Yang dapat dipilih menjadi
anggota Pengawas adalah anggota Koperasi yang memenuhi syarat sebagai berikut :
- Bertaqwang kepada Tuhan Yang Maha Esa
- Mempunyai sifat kejujuran dan perilaku yang baik didalam maupun dilura Koperasi
- Mempunyai wawasan, pengetahuan, keterampilan Kerja di bidang per-koperasian terutama dibidang pengawasan
- Sudah menjadi anggota Koperasi minimal 3 (tiga) tahun dan memperlihatkan kedisiplinan dan loyalitas yang tinggi dalam pengembangan Koperasi serta pernah mengikuti pendidikan perKoperasian
- Tidak pernah melakukan perbuatan tercela
▪
Pengawasan dipilih untuk
masa 5 (lima) tahun
▪
Dalam hal Koperasi
mengangkat Pengelola, Pengawas dapat diadakan secara tetap atau diadakan pada
waktu diperlukan sesuai dengan keputusan Rapat Anggota
▪
Pengawas sebanyak-banyaknya
3 (tiga) orang terdiri dari satu orang ketua dan dua orang anggota
▪
Pengawas yang masa
jabatannya sudah habis dapat dipilih kembali atas keputusan Rapat Anggota
▪
Masa jabatan masing-masing
anggota Pengawas diatur dalam Anggaran Dasar Rumah Tangga sehingga masa jabatan
selutuh anggota Pengawas tidak berakhir pada waktu yang bersamaan
▪
Bilamana anggota Pengawas
meninggal dunia atau berhenti sebelum masa jabatannya habis, maka Rapat
Pengawas dapat mengangkat penggantinya dari kalangan anggota dengan persyaratan
sesuai Pasal 26 Ayat (3) di atas, untuk menduduki jabatan Pengawas yang
berhenti atau yang meninggal dunia tadi sampai batas waktu jabatannya berakhir
akan tetapi pengangkatan itu harus disampaikan pada Rapat Anggota berikutnya
untuk mendapat pengesahan
Badan Pengawas Keuangan bertugas untuk :
▪
Melakukan Pengawasan
terhadap kebijaksanaan dan pengelolaan Koperasi sekurang-kurangnya 3 (tiga)
bulan sekali
▪
Membuat laporan tertulis
tentang hasil Pengawasan dan disampaikan kepada pengurus dan dilaporkan kepada Rapat
Anggota
Badan Pengawas Keuangan berwenang :
▪
Meneliti catatan dan
pembukuan yang ada pada Koperasi
▪
Mendapatkan segala
keterangan yang diperlukan
▪
Memberikan koreksi, saran
dan peringatan kepada pengurus
MANAJER DAN
KARYAWAN
Manajer
dan Karyawan sebagai pengelola Koperasi diangkat dan diberhentikan oleh
Pengurus yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola Koperasi
▪
Rencana Pengangkatan
tersebut Ayat (1) diajukan dalam Rapat Anggota untuk mendapat persetujuan
▪
Kegiatan-kegiatan yang
dilaksanakan oleh pengelola tidak mengurangi tanggung jawab Pengurus
▪
Hubunagn antara pengelola
tersebut pada Ayat (1) merupakan hubunagn kerja atas dasar perikatan
▪
Hubungan kerja, wewenang dan
tanggung jawab serta persyaratan pengangkatan pengelola diatur dalam Anggaran
Rumah Tangga dan Surat Perjanjian Kontrak Kerja
▪
Pengelola bertanggung jawab
kepada Pengurus
Pengelolaan Koperasi
Koperasi merupakan badan usaha yang telah diatur dalam ketentuan undang-undang koperasi.koperasi dapat berjalan lancar dengan kerja sama dari semua komponen.Sebagaimana halnya badan usaha lain,koperasi tunduk pula pada prinsip-prinsip manajemen yand diakui secara umum.
Pengelolaan koperasi sebagai badan usaha yang bergerak dibidang ekonomi tidak boleh mengabaikan keuntungan.oleh karna itu,SHU juga merupakan satu alat untuk meningkatkan kesejahteraan anggota.Selain kemampuna pelayanan,ketrampilan administrasi dan penerapan prinsip-prinsip manajemen.Pengelolaan koperasi sangatlah rumit.Pengelolaan koperasi harus diikuti dengan perencanaan dan pengamanan koperasi dari faktor-faktor internal dan faktor eksternal yang dapat mempengaruhi jalannya koperasi.
Koperasi merupakan badan usaha yang telah diatur dalam ketentuan undang-undang koperasi.koperasi dapat berjalan lancar dengan kerja sama dari semua komponen.Sebagaimana halnya badan usaha lain,koperasi tunduk pula pada prinsip-prinsip manajemen yand diakui secara umum.
Pengelolaan koperasi sebagai badan usaha yang bergerak dibidang ekonomi tidak boleh mengabaikan keuntungan.oleh karna itu,SHU juga merupakan satu alat untuk meningkatkan kesejahteraan anggota.Selain kemampuna pelayanan,ketrampilan administrasi dan penerapan prinsip-prinsip manajemen.Pengelolaan koperasi sangatlah rumit.Pengelolaan koperasi harus diikuti dengan perencanaan dan pengamanan koperasi dari faktor-faktor internal dan faktor eksternal yang dapat mempengaruhi jalannya koperasi.
Faktor Internal :
- Rapat anggota
- Pengurus
- Pengawas
- Jumlah anggota dan cadangan modal.
Faktor Eksternal :
- Kondisi Ekonomi nasional
- Masyarakat sekitar
- Perkembangan kopersai dilingkungan sekitar
- Tingkat ekonomi anggota
- Peranan Pemerintah
MODAL
DASAR PENDIRIAN
Asal usul pengumpulan permodalan koperasi ini yaitu
dari modal sendiri yang berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, dan dana
cadangan.
PEMBAGIAN SISA HASIL USAHA
Acuan dasar membgi SHU adalah prinsip-prinsip dasar koperasi yang menyebutkan bahwa, pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
Dengan demikian , SHU koperasi di terima oleh anggota bersumber dari 2 kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiri, yaitu:
▪ SHU atas jasa modal
Pembagian ini juga sekalius mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima dari koperasinya sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SGU pada tahun buku yang bersangkutan.
▪ SHU atas jasa usaha
Jasa ini mnegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau apelanggan,
Secara umum SHU koperasi di bagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada Anggaran Dasar/ Anggeran Rumah Tangga Koperasi sebagai berikut:
Cadangan koperasi
▪ Jasa anggota
▪ Dana pengurus
▪ Dana karyawan dana pendidikan
▪ Dana sosial
▪ Dana untuk pembagunan sosial
Acuan dasar membgi SHU adalah prinsip-prinsip dasar koperasi yang menyebutkan bahwa, pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
Dengan demikian , SHU koperasi di terima oleh anggota bersumber dari 2 kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiri, yaitu:
▪ SHU atas jasa modal
Pembagian ini juga sekalius mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima dari koperasinya sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SGU pada tahun buku yang bersangkutan.
▪ SHU atas jasa usaha
Jasa ini mnegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau apelanggan,
Secara umum SHU koperasi di bagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada Anggaran Dasar/ Anggeran Rumah Tangga Koperasi sebagai berikut:
Cadangan koperasi
▪ Jasa anggota
▪ Dana pengurus
▪ Dana karyawan dana pendidikan
▪ Dana sosial
▪ Dana untuk pembagunan sosial
PEMBUKUAN
KOPERASI
▪
Tahun Buku Koperasi dimulai
dari tanggal 1 Januari s/d 31 Desember
▪
Koperasi wajib
menyelenggarakan pembukuan tentang Badan Usahanya
▪
Koperasi wajib setiap tutup
tahun buku mengadakan laporan keuangan dan perhitungan rugi laba
▪
Laporan Keuangan dimaksud
dalam Ayat (3) harus ditandatangani oleh semua Pengurus
▪
Koperasi dapat menentukan
kebijakan sistem administrasi pembukuan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
▪
Perhitungan Sisa Hasil Usaha
dilakukan setiap tutp tahun buku
Tidak ada komentar:
Posting Komentar