Kamis, 08 November 2012

TULISAN KOPERASI



Nama        : Aina Sitianingsih
Kelas        : 2EB15
NPM         : 20211472

KOPERASI MASYARAKAT KRANGGAN PERMAI

Alamat : Kp Kranggan Permai Kel.Jatiraden Kec.Jatisampurna Bekasi
Telepon : 021-8456422
Koperasi ini didirikan pada tahun 1996
Pengurus koperasi saat ini :
·         Ketua koperasi : Maman Susanto, SE
·         Sekretaris koperasi : Ujang Syahroni
·         Bendahara simpan pinjam : Nuri Nurmaulida
·         Bendahara warung usaha : Yeni Apriani
·         Pengurus warung usaha : Asfika Wulandari
·         Pembina koperasi : Erwin Hidayat; Heru Juniawan; Mirna Wati Dewi
Koperasi ini bergerak dibidang simpan pinjam dan bergerak juga dibidang perdagangan.

NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
▪ Badan usaha koperasi ini bernama KOPERASI MASYARAKAT KRANGGAN
▪ KOPERASI MASYARAKAT KRANGGAN ini berkedudukan di Kp.Kranggan Jalan ANTV Kel.Jatiraden Kec.Jatisampurna Bekasi.

VISI DAN MISI KOPERASI
VISI
Terwujudnya Koperasi Simpan Pinjam yang mandiri dan tangguh dengan berlandaskan amanah dalam membangun ekonomi bersama dan berkeadilan di Indonesia.
MISI
Upaya untuk mewujudkan VISI, Koperasi Simpan Pinjam Jasa melakukan aktifitas sebagai berikut :
▪ Mengajak seluruh potensi yang ada dalam masyarakat dengan tanpa membedakan suku,ras,golongan dan agama, agar mereka dapat bersama -sama, bersatu padu dan beritikad baik dalam membangun ekonomi kerakyatan secara bergotong royong dalam bentuk koperasi.
▪ Membantu para pedagang kecil dan menengah didalam mobilisasi permodalan demi kelancaran usaha sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan mereka.
▪ Turut membantu pembangunan ekonomi dan menunjang pelaksanaan kegiatan usaha secara aktif dengan mengajak mitra usaha lainnya baik BUMN,swasta, perbankan maupun gerakan koperasi lainnya.
▪ Sebagai penyeimbang system perekonomian Indonesia dalam bentuk organisasi masyarakat.
▪ Memberikan kredit berbunga rendah kepada para pedagang kecil.

LANDASAN AZAS DAN PRINSIP KOPERASI
▪ Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
▪ Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
▪ Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
▪ Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
▪ Kemandirian
▪ Pendidikan perkoperasian
▪ Kerjasama antar koperasi

MAKSUD DAN TUJUAN PENDIRIAN USAHA KOPERASI
Tujuan mendirikan sebuah koperasi adalah untuk membangun sebuah organisasi usaha dalam memenuhi kepentingan bersama di bidang ekonomi. Sebagai organisasi usaha, penerapan asas ekonomi dan asas hukum menjadi jelas, dan juga untuk memajukan kesejahteraan ekonomi para anggota, hal inilah yang menjadi kekhususan koperasi.

FUNGSI DAN PERAN KOPERASI
1.     Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial Potensi dan kemampuan ekonomi para anggota koperasi pada umumnya relatif kecil. Melalui koperasi, potensi dan kemampuan ekonomi yang kecil itu dihimpun sebagai satu kesatuan, sehingga dapat membentuk kekuatan yang lebih besar. Dengan demikian koperasi akan memiliki peluang yang lebih besar dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial masyarakat pada umumnya dan anggota koperasi pada khususnya.
2.     Turut serta secara aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat Selain diharapkan untuk dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi para anggotanya, koperasi juga diharapkan dapat memenuhi fungsinya sebagai wadah kerja sama ekonomi yang mampu meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat pada umumnya. Peningkatan kualitas kehidupan hanya bisa dicapai koperasi jika ia dapat mengembangkan kemampuannya dalam membangun dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi anggota-anggotanya serta masyarakat disekitarnya.
3.     Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional Koperasi adalah satu-satunya bentuk perusahaan yang dikelola secara demokratis. Berdasarkan sifat seperti itu maka koperasi diharapkan dapat memainkan peranannya dalam menggalang dan memperkokoh perekonomian rakyat. Oleh karena itu koperasi harus berusaha sekuat tenaga agar memiliki kinerja usaha yang tangguh dan efisien. Sebab hanya dengan cara itulah koperasi dapat menjadikan perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
4.     Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi Sebagai salah satu pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian Indonesia, koperasi mempunyai tanggung jawab untuk mengembangkan perekonomian nasional bersama-sama dengan pelaku-pelaku ekonomi lainnya. Namun koperasi mempunyai sifat-sifat khusus yang berbeda dari sifat bentuk perusahaan lainnya, maka koperasi menempati kedudukan yang sangat penting dalam sistem perekonomian Indonesia. Dengan demikian koperasi harus mempunyai kesungguhan untuk memiliki usaha yang sehat dan tangguh, sehingga dengan cara tersebut koperasi dapat mengemban amanat dengan baik.

KEANGGOTAAN KOPERASI
Keanggotaan koperasi.
Anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus sebagai pengguna-jasa koperasi . Maju mundurnya koperasi bera-sal dari anggota untuk anggota koperasi dapat berkembang baik bilamana anggota dan pengurus merasa berkepentingan terhadap kemajuan koperasi.

Syarat-syarat sebagai anggota koperasi:
1.     Warga negara Indonesia
2.     Mampu melakukan tindakan hukum
3.     Bersedia mematuhi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga
4.     Bersedia mematuhi aturan-aturan yang berlaku
5.     Berkeinginan memajukan koperasi
Keanggotaan koperasi dapat Berakhir apabila :
7.     Meninggal dunia
8.     Bertentangan dengan tujuan koperasi
9.     Mengundurkan diri
10.  Selalu merugikan koperasi
11.  Diberhentikan oleh pengurus karena melanggar peraturan yang berlaku.
Kewajiban anggota:
12.  Mematuhi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga
13.  Berpartisipasi dalam kegiata usaha koperasi
14.  Membayar simpanan pokok dan simpanan wajib
15.  Memelihara dan mengembangkan kebersamaan atas asas kekeluargaan
 
Hak anggota:
17.  Menghadiri, menyatakan pendapat memberi suara dalam RAT
18.  Memilih dan dipilih menjadi pengurus maupun pengawas
19.  Mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus
20.  Memanfaatkan koperasi dan pelayanan yang sama antara sesama anggota
21.  Mendapat keterangan mengenai perkembangan koperasi sesuai anggaran dasar

RAPAT ANGGOTA KOPERASI
Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi
Rapat Anggota dilakukan paling sedikit sekali dalam satu tahun
Dalam Rapat Anggota tiap anggota mempunyai satu hak suara
Rapat Anggota untuk mengesahkan pertanggungjawaban Pengurus diselenggarakan paling lambat    6 (enam) bulan setelah tahun buku lampau namun demikian pelaksanaannya diusahakan secepatnya
Rapat Anggota dapat diadakan :
  1. Atas permintaan tertulis dari sekurang-kurangnya 1/10 jumlah anggota
  2. Atas keputusan Pengurus
Tanggal dan tempat serta Acara Rapat Anggota harus diberitahukan sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari terlebih dahulu pada Anggota-anggotanya
Dengan tidak mengurangi kewajiban setiap anggota untuk hadir dalam Rapat Anggota, mengingat dari besarnya jumlahnya anggota, keadaan dan sifat pekerjaan anggota maka pengaturannya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART)

PENGURUS KOPERASI
Pengurus koperasi dipilih dari kalangan dan oleh anggota dalam suatu rapat anggota. Ada kalanya rapat anggota tersebut tidak berhasil memilih seluruh anggota Pengurus dari kalangan anggota sendiri. Hal demikian umpamanya terjadi jika calon-calon yang berasal dari kalangan-kalangan anggota sendiri tidak memiliki kesanggupan yang diperlukan untuk memimpin koperasi yang bersangkutan, sedangkan ternyata bahwa yang dapat memenuhi syarat-syarat ialah mereka yang bukan anggota atau belum anggota koperasi (mungkin sudah turut dilayani oleh koperasi akan tetapi resminya belum meminta menjadi anggota).

PENGAWAS KOPERASI
Badan Pengwas Keuangan dipilih dari dan oleh anggota dalam Rapat Anggota
Badan Pengawas Keuangan bertanggung jawab kepada Rapat Anggota
Yang dapat dipilih menjadi anggota Pengawas adalah anggota Koperasi yang memenuhi syarat sebagai berikut :
  1. Bertaqwang kepada Tuhan Yang Maha Esa
  2. Mempunyai sifat kejujuran dan perilaku yang baik didalam maupun dilura Koperasi
  3. Mempunyai wawasan, pengetahuan, keterampilan Kerja di bidang per-koperasian terutama dibidang pengawasan
  4. Sudah menjadi anggota Koperasi minimal 3 (tiga) tahun dan memperlihatkan kedisiplinan dan loyalitas yang tinggi dalam pengembangan Koperasi serta pernah mengikuti pendidikan perKoperasian
  5. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela
Pengawasan dipilih untuk masa 5 (lima) tahun
Dalam hal Koperasi mengangkat Pengelola, Pengawas dapat diadakan secara tetap atau diadakan pada waktu diperlukan sesuai dengan keputusan Rapat Anggota
Pengawas sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang terdiri dari satu orang ketua dan dua orang anggota
Pengawas yang masa jabatannya sudah habis dapat dipilih kembali atas keputusan Rapat Anggota
Masa jabatan masing-masing anggota Pengawas diatur dalam Anggaran Dasar Rumah Tangga sehingga masa jabatan selutuh anggota Pengawas tidak berakhir pada waktu yang bersamaan
Bilamana anggota Pengawas meninggal dunia atau berhenti sebelum masa jabatannya habis, maka Rapat Pengawas dapat mengangkat penggantinya dari kalangan anggota dengan persyaratan sesuai Pasal 26 Ayat (3) di atas, untuk menduduki jabatan Pengawas yang berhenti atau yang meninggal dunia tadi sampai batas waktu jabatannya berakhir akan tetapi pengangkatan itu harus disampaikan pada Rapat Anggota berikutnya untuk mendapat pengesahan

Badan Pengawas Keuangan bertugas untuk :
Melakukan Pengawasan terhadap kebijaksanaan dan pengelolaan Koperasi sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sekali
Membuat laporan tertulis tentang hasil Pengawasan dan disampaikan kepada pengurus dan dilaporkan kepada Rapat Anggota

Badan Pengawas Keuangan berwenang :
Meneliti catatan dan pembukuan yang ada pada Koperasi
Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
Memberikan koreksi, saran dan peringatan kepada pengurus

MANAJER DAN KARYAWAN
 Manajer dan Karyawan sebagai pengelola Koperasi diangkat dan diberhentikan oleh Pengurus yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola Koperasi
Rencana Pengangkatan tersebut Ayat (1) diajukan dalam Rapat Anggota untuk mendapat persetujuan
Kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh pengelola tidak mengurangi tanggung jawab Pengurus
Hubunagn antara pengelola tersebut pada Ayat (1) merupakan hubunagn kerja atas dasar perikatan
Hubungan kerja, wewenang dan tanggung jawab serta persyaratan pengangkatan pengelola diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan Surat Perjanjian Kontrak Kerja
Pengelola bertanggung jawab kepada Pengurus

Pengelolaan Koperasi
Koperasi merupakan badan usaha yang telah diatur dalam ketentuan undang-undang koperasi.koperasi dapat berjalan lancar dengan kerja sama dari semua komponen.Sebagaimana halnya badan usaha lain,koperasi tunduk pula pada prinsip-prinsip manajemen yand diakui secara umum.
Pengelolaan koperasi sebagai badan usaha yang bergerak dibidang ekonomi tidak boleh mengabaikan keuntungan.oleh karna itu,SHU juga merupakan satu alat untuk meningkatkan kesejahteraan anggota.Selain kemampuna pelayanan,ketrampilan administrasi dan penerapan prinsip-prinsip manajemen.Pengelolaan koperasi sangatlah rumit.Pengelolaan koperasi harus diikuti dengan perencanaan dan pengamanan koperasi dari faktor-faktor internal dan faktor eksternal yang dapat mempengaruhi jalannya koperasi.

Faktor Internal :
- Rapat anggota
- Pengurus
- Pengawas
- Jumlah anggota dan cadangan modal.

Faktor Eksternal :
- Kondisi Ekonomi nasional
- Masyarakat sekitar
- Perkembangan kopersai dilingkungan sekitar
- Tingkat ekonomi anggota
- Peranan Pemerintah

MODAL DASAR PENDIRIAN
Asal usul pengumpulan permodalan koperasi ini yaitu dari modal sendiri yang berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, dan dana cadangan.

PEMBAGIAN SISA HASIL USAHA
Acuan dasar membgi SHU adalah prinsip-prinsip dasar koperasi yang menyebutkan bahwa, pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.

Dengan demikian , SHU koperasi di terima oleh anggota bersumber dari 2 kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiri, yaitu:

▪ SHU atas jasa modal

Pembagian ini juga sekalius mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima dari koperasinya sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SGU pada tahun buku yang bersangkutan.

▪ SHU atas jasa usaha

Jasa ini mnegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau apelanggan,
Secara umum SHU koperasi di bagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada Anggaran Dasar/ Anggeran Rumah Tangga Koperasi sebagai berikut:

Cadangan koperasi
▪ Jasa anggota
▪ Dana pengurus
▪ Dana karyawan dana pendidikan
▪ Dana sosial
▪ Dana untuk pembagunan sosial

PEMBUKUAN KOPERASI
Tahun Buku Koperasi dimulai dari tanggal 1 Januari s/d 31 Desember
Koperasi wajib menyelenggarakan pembukuan tentang Badan Usahanya
Koperasi wajib setiap tutup tahun buku mengadakan laporan keuangan dan perhitungan rugi laba
Laporan Keuangan dimaksud dalam Ayat (3) harus ditandatangani oleh semua Pengurus
Koperasi dapat menentukan kebijakan sistem administrasi pembukuan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Perhitungan Sisa Hasil Usaha dilakukan setiap tutp tahun buku








Tidak ada komentar:

Posting Komentar