Kamis, 01 November 2012

Permodalan Koperasi



Nama : Aina Sitianingsih
Kelas : 2EB15
NPM : 20211472



1.Arti Modal Koperasi Modal
 merupakan dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha koperasi.Modal terdiri dari modal jangka panjang & modal jangka pendek

2.Sumber Modal
Menurut UU No 12 / 1967
-Simpanan Pokok
-Simpanan wajib
-Simpanan sukarela
-Modal sendiri

Menurut UU NO 25 / 1967
-Modal sendiri
simpanan wajib
dana cadangan
donasi / hibah
-Modal pinjaman
anggota
koperasi lainnya
bank atau lembaga keuangan lainnya
penerbitan obligasi atau surat hutang lainnya

3.Disribusi Cadangan Koperasi
Cadangan Koperasi adalah sejumlah uang yang diperoleh
dari penyisihan SHU yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.Besarnya dana ini tergantung dari kebijaksanaan masing-masing koperasi.

Manfaat distribusi cadangan :
- memenuhi kewajiban tertentu
- meningkatkan jumlah operating capital
- sebagai jaminan untuk kemungkinan rugi di kemudian hari
- perluasan usaha

Sumber :
yudilla.staff.gunadarma.ac.id/.../VII.PERMODALAN+KOPERASI




Tidak ada komentar:

Posting Komentar