Nama : Aina Sitianingsih
Kelas : 2EB15
NPM : 20211472
1.Arti Modal
Koperasi Modal
merupakan dana yang
akan digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha koperasi.Modal terdiri dari modal
jangka panjang & modal jangka pendek
2.Sumber Modal
● Menurut UU No
12 / 1967
-Simpanan Pokok
-Simpanan wajib
-Simpanan sukarela
-Modal sendiri
● Menurut UU NO 25 / 1967
-Modal sendiri
▪ simpanan wajib
▪ dana cadangan
▪ donasi / hibah
-Modal pinjaman
▪ anggota
▪ koperasi lainnya
▪ bank atau lembaga keuangan lainnya
▪ penerbitan obligasi atau surat hutang lainnya
3.Disribusi Cadangan
Koperasi
Cadangan Koperasi adalah sejumlah uang yang diperoleh
dari penyisihan SHU yang dimasukkan untuk memupuk modal
sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.Besarnya dana ini
tergantung dari kebijaksanaan masing-masing koperasi.
Manfaat distribusi cadangan :
- memenuhi kewajiban tertentu
- meningkatkan jumlah operating capital
- sebagai jaminan untuk kemungkinan rugi di kemudian hari
- perluasan usaha
Sumber :
yudilla.staff.gunadarma.ac.id/.../VII.PERMODALAN+KOPERASI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar