Nama : Aina Sitianingsih
Kelas : 1EB08
NMP : 20211472
Macam-macam Kejahatan di internet
Kejahatan di
internet semakin hari tidak semakin berkurang tapi malah semakin meningkat.
Bukan hanya orang awam saja yang bisa menjadi korban tapi orang yang melek
mengenai pengertian Internet dan seluk beluknya pun bisa menjadi korban . Tim
Berners-Lee, pendiri dari world wide web (www), mengungkapkan bahwa dirinya
pernah menjadi korban penipuan online. “Hal terburuk yang pernah terjadi pada
saya adalah ketika saya bermaksud membeli hadiah Natal dari sebuah perusahaan online yang
terlihat sebagai perusahaan yang bonafit di internet namun ternyata mereka
benar-benar perusahaan palsu,” ungkapnya kepada koran The Daily Telegraph.
Apakah kejahatan di internet hanya sebatas pada penipuan online semacam contoh kasus di atas? Sayangnya tidak. Kejahatan di internet sangat banyak macamnya. Untuk mengantisipasi agar kita tidak menjadi korban seperti halnya Tim Berners alangkah baiknya jika kita mengenal macam -macamnya. Berikut adalah jenis kejahatan di Internet yang paling umum :
Carding
Adalah berbelanja mengunakan nomor atau identitas kartu kredit orang lain yang dilakukan secara ilegal. Pelakunya biasa disebut carder. Parahnya indonesia menduduki peringkat kedua dunia setelah Ukraina untuk kasus ini. Tak tanggung-tanggung 20% transaksi internet dari Indonesia adalah dari hasil Carding. Itulah sebabnya banyak situs belanja online yang memblokir ip asal Indonesia. Atau dengan kata lain konsumen Indonesia tidak boleh belanja di situs tersebut. Perkembangan terakhir pelaku carding juga mulai menyusup ke ruang-ruang chat seperti mIRC dengan mengiming-imingi barang berharga “miring”, begitu ada yang tertarik si pembeli disuruh membayar via rekening. Begitu uang terkirim barang tak pernah dikirim. Sebagai tambahan, kadang sebagian orang menganggap pelaku carding sama dengan hacker. Hal ini jelas tidak benar karena untuk melakukan carding tidak terlalu memerlukan otak. Mereka cukup mengetahui nomor kartu dan tanggal kadaluwarsa. Sedangkan hacker adalah orang yang sangat paham betul mengenai sistem keamanan suatu jaringan dan memerlukan waktu yang tidak sebentar untuk menjadi seorang hacker sejati.
Hacking
Adalah kegiatan menerobos program komputer milik orang/pihak lain. Hacker adalah orang yang gemar ngoprek komputer, memiliki keahlian membuat dan membaca program tertentu, dan terobsesi mengamati keamanan (security)-nya. Biasanya hacker akan memberitahu kepada programer komputer yang diterobos mengenai adanya kelemahan pada program yang dibuat agar segera diperbaiki.
Cracking
Dapat dikatakan hacking untuk tujuan jahat. Pelakunya disebut cracker. Meski sama-sama menerobos keamanan komputer orang lain, “hacker” lebih fokus pada prosesnya. Sedangkan “cracker” lebih fokus untuk menikmati hasilnya. Dengan kata lain cracker adalah pencuri, pencoleng atau perampok yang beraksi di dunia maya.
Defacing
Defacing adalah kegiatan mengubah halaman situs/website pihak lain, seperti yang terjadi pada situs Menkominfo dan Partai Golkar, BI baru-baru ini dan situs KPU saat pemilu 2004 lalu. Tindakan deface ada yang semata-mata iseng, unjuk kebolehan, pamer kemampuan membuat program, tapi ada juga yang jahat, untuk mencuri data dan dijual kepada pihak lain.
Phising
Phising adalah tindak kejahatan memancing pemakai komputer di internet (user) agar mau memberikan informasi data diri pemakai (username) dan kata sandinya (password) pada suatu website yang sudah di-deface. Phising biasanya diarahkan kepada pengguna online banking. Isian data pemakai dan password yang vital yang telah dikirim akhirnya akan menjadi milik penjahat tersebut dan digunakan untuk belanja dengan kartu kredit atau uang rekening milik korbannya.
Spamming
Adalah mengirimkan pesan atau iklan yang tidak dikehendaki melalui surat elektronik (E-mail). Pengiriman e-mail dapat hadiah, lotere, atau seseorang yang mengaku mempunyai rekening di Amerika, baghdad dan sebagainya lalu meminta tolong untuk mencairkan. Belakangan ini seorang spammer telah ditangkap dan terancam menghadapi bui karena aksinya yang menyalahi aturan koneksi Facebook. Perkara tersebut telah ditangani oleh Kejaksaan Agung Amerika Serikat. Sanford Wallace atau yang dikenal dengan nama “Spam King” berhasil digiring oleh Jeremy Fogel, hakim U.S Distric Court for Northern Distric of California atas kasus mail marketing. Jaksa Agung tersebut akan memprosesnya atas tuduhan pencemaran dalam akses Facebook. Dan hasilnya Wallace dikenai sanksi membayar denda sebesar US$ 230 juta. Yang saya pertanyakan apakah inbox berantai di Facebook juga termasuk kejahatan di internet dan bisa di kenai pasal pidana? Soalnya akhir-akhir ini inbox di Akun Facebook saya sering mendapat pesan berantai yang tidak berkesudahan.
Malware
Adalah program komputer yang mencari kelemahan dari suatu software. Umumnya malware diciptakan untuk membobol atau merusak suatu software atau operating system. Malware terdiri dari berbagai macam, yaitu: virus, worm, trojan horse, adware, browser hijacker, dll. Di pasaran alat-alat komputer dan toko perangkat lunak (software) memang telah tersedia antispam dan anti virus, dan anti malware. Meski demikian, bagi yang tak waspadai selalu ada yang kena. Karena pembuat virus dan malware umumnya terus kreatif dan produktif dalam membuat program untuk mengerjai korban-korbannya.
Melalui tulisan ini saya sangat berharap agar mata kita terbuka terhadap aksi yang dilakukan oleh para Cyber Crime sehingga kita bisa lebih berhati-hati dalam bersikap di dunia maya. Berpikir matang dan cerdas sebelum melakukan transaksi di internet.
Kejahatan internet lainnya, pornografi yakni menjadikan internet sebagai arena prostitusi. Sejumlah situs porno yang digunakan sebagai pelacuran terselubung dan penjualan aksesoris seks pernah diusut Polda Metro Jaya, dan pengelolanya ditangkap. Situs judi seperti indobetonline.com, juga pernah dibongkar Mabes Polri. Selain itu, belum lama ini, kepolisian Tangerang juga membongkar judi di situs tangkas.net yang menyediakan judi bola tangkas, Mickey Mouse dan lainnya. Kejahatan lainnya, penipuan lewat internet. Demikianlah artikel tentang jenis kejahatan di internet semoga bermanfaat.
Apakah kejahatan di internet hanya sebatas pada penipuan online semacam contoh kasus di atas? Sayangnya tidak. Kejahatan di internet sangat banyak macamnya. Untuk mengantisipasi agar kita tidak menjadi korban seperti halnya Tim Berners alangkah baiknya jika kita mengenal macam -macamnya. Berikut adalah jenis kejahatan di Internet yang paling umum :
Carding
Adalah berbelanja mengunakan nomor atau identitas kartu kredit orang lain yang dilakukan secara ilegal. Pelakunya biasa disebut carder. Parahnya indonesia menduduki peringkat kedua dunia setelah Ukraina untuk kasus ini. Tak tanggung-tanggung 20% transaksi internet dari Indonesia adalah dari hasil Carding. Itulah sebabnya banyak situs belanja online yang memblokir ip asal Indonesia. Atau dengan kata lain konsumen Indonesia tidak boleh belanja di situs tersebut. Perkembangan terakhir pelaku carding juga mulai menyusup ke ruang-ruang chat seperti mIRC dengan mengiming-imingi barang berharga “miring”, begitu ada yang tertarik si pembeli disuruh membayar via rekening. Begitu uang terkirim barang tak pernah dikirim. Sebagai tambahan, kadang sebagian orang menganggap pelaku carding sama dengan hacker. Hal ini jelas tidak benar karena untuk melakukan carding tidak terlalu memerlukan otak. Mereka cukup mengetahui nomor kartu dan tanggal kadaluwarsa. Sedangkan hacker adalah orang yang sangat paham betul mengenai sistem keamanan suatu jaringan dan memerlukan waktu yang tidak sebentar untuk menjadi seorang hacker sejati.
Hacking
Adalah kegiatan menerobos program komputer milik orang/pihak lain. Hacker adalah orang yang gemar ngoprek komputer, memiliki keahlian membuat dan membaca program tertentu, dan terobsesi mengamati keamanan (security)-nya. Biasanya hacker akan memberitahu kepada programer komputer yang diterobos mengenai adanya kelemahan pada program yang dibuat agar segera diperbaiki.
Cracking
Dapat dikatakan hacking untuk tujuan jahat. Pelakunya disebut cracker. Meski sama-sama menerobos keamanan komputer orang lain, “hacker” lebih fokus pada prosesnya. Sedangkan “cracker” lebih fokus untuk menikmati hasilnya. Dengan kata lain cracker adalah pencuri, pencoleng atau perampok yang beraksi di dunia maya.
Defacing
Defacing adalah kegiatan mengubah halaman situs/website pihak lain, seperti yang terjadi pada situs Menkominfo dan Partai Golkar, BI baru-baru ini dan situs KPU saat pemilu 2004 lalu. Tindakan deface ada yang semata-mata iseng, unjuk kebolehan, pamer kemampuan membuat program, tapi ada juga yang jahat, untuk mencuri data dan dijual kepada pihak lain.
Phising
Phising adalah tindak kejahatan memancing pemakai komputer di internet (user) agar mau memberikan informasi data diri pemakai (username) dan kata sandinya (password) pada suatu website yang sudah di-deface. Phising biasanya diarahkan kepada pengguna online banking. Isian data pemakai dan password yang vital yang telah dikirim akhirnya akan menjadi milik penjahat tersebut dan digunakan untuk belanja dengan kartu kredit atau uang rekening milik korbannya.
Spamming
Adalah mengirimkan pesan atau iklan yang tidak dikehendaki melalui surat elektronik (E-mail). Pengiriman e-mail dapat hadiah, lotere, atau seseorang yang mengaku mempunyai rekening di Amerika, baghdad dan sebagainya lalu meminta tolong untuk mencairkan. Belakangan ini seorang spammer telah ditangkap dan terancam menghadapi bui karena aksinya yang menyalahi aturan koneksi Facebook. Perkara tersebut telah ditangani oleh Kejaksaan Agung Amerika Serikat. Sanford Wallace atau yang dikenal dengan nama “Spam King” berhasil digiring oleh Jeremy Fogel, hakim U.S Distric Court for Northern Distric of California atas kasus mail marketing. Jaksa Agung tersebut akan memprosesnya atas tuduhan pencemaran dalam akses Facebook. Dan hasilnya Wallace dikenai sanksi membayar denda sebesar US$ 230 juta. Yang saya pertanyakan apakah inbox berantai di Facebook juga termasuk kejahatan di internet dan bisa di kenai pasal pidana? Soalnya akhir-akhir ini inbox di Akun Facebook saya sering mendapat pesan berantai yang tidak berkesudahan.
Malware
Adalah program komputer yang mencari kelemahan dari suatu software. Umumnya malware diciptakan untuk membobol atau merusak suatu software atau operating system. Malware terdiri dari berbagai macam, yaitu: virus, worm, trojan horse, adware, browser hijacker, dll. Di pasaran alat-alat komputer dan toko perangkat lunak (software) memang telah tersedia antispam dan anti virus, dan anti malware. Meski demikian, bagi yang tak waspadai selalu ada yang kena. Karena pembuat virus dan malware umumnya terus kreatif dan produktif dalam membuat program untuk mengerjai korban-korbannya.
Melalui tulisan ini saya sangat berharap agar mata kita terbuka terhadap aksi yang dilakukan oleh para Cyber Crime sehingga kita bisa lebih berhati-hati dalam bersikap di dunia maya. Berpikir matang dan cerdas sebelum melakukan transaksi di internet.
Kejahatan internet lainnya, pornografi yakni menjadikan internet sebagai arena prostitusi. Sejumlah situs porno yang digunakan sebagai pelacuran terselubung dan penjualan aksesoris seks pernah diusut Polda Metro Jaya, dan pengelolanya ditangkap. Situs judi seperti indobetonline.com, juga pernah dibongkar Mabes Polri. Selain itu, belum lama ini, kepolisian Tangerang juga membongkar judi di situs tangkas.net yang menyediakan judi bola tangkas, Mickey Mouse dan lainnya. Kejahatan lainnya, penipuan lewat internet. Demikianlah artikel tentang jenis kejahatan di internet semoga bermanfaat.
Komentar
: Sebaiknya harus lebih berhati-hati lagi dalam proses transaksi online yaitu
dengan lebih mengetahui informasi-informasi yang lebih akurat tentang situs
tersebut, dan mengetahui bukti pembayaran yang aman dalam transaksi seperti lebih
memverivikasi akun pembayaran tersebut.
Teknologi memang memiliki peran yang cukup banyak dalam kehidupan dewasa
ini. Namun, pengaruh buruk akan tetap ada, apabila teknologi digunakan untuk
hal-hal yang negatif. Maka dari itu, sebelum masalah itu datang, terapkanlah
langkah-langkah pencegahan.
Sumber :
http://gugahnugraha.blogspot.com/2010/01/macam-macam-kejahatan-di-internet.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar