Pengertian
Anjak Piutang
Anjak
piutang (Bahasa Inggris: factoring) adalah
suatu transaksi keuangan sewaktu suatu perusahaan menjual piutangnya (misalnya
tagihan) dengan memberikan suatu diskon.
Menurut
Keuangan Nomor 1251/KMK.013/1988 tanggal 20 Desember 1988, perusahaan
anjak piutang adalah badan usaha yang melakukan kegiatn pembiayaan dalam bentuk
pembelian dan atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka
pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri.
SK
Menteri Keuangan Nomor 448/KMK.017/2000 menyatakan bahwa
“kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan atau pengalihan serta
pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi
perdagangan dalam atau luar negeri”.
Kegiatan
Anjak Piutang
Kegiatan Anjak Piutang dilakukan dengan cara
pengambilalihan atau pembelian piutang tersebut. Anggapan masyarakat saat ini,
Anjak Piutang hanya dapat berperan sebagai pihak yang dapat membantu
permasalahan likuiditas dari perusahaan yang mempunyai piutang. Namun,
sebenarnya jasa Anjak Piutang sendiri sangat bervariasi dan tidak terbatas pada
penyediaan dana tunai saja.
Sedangkan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan
No.1251 Tahun 1988 Tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga
Pembiayaan, kegiatan anjak piutang terdiri dari :
1) Pengambilalihan tagihan suatu perusahaan dengan fee tertentu.
2) Pembelian piutang perusahaan dalam suatu transaksi perdagangan dengan harga yang sesuai dengan kesepakatan.
3) Mengelola usaha penjualan kredit suatu perusahaan, artinya perusahaan anjakn piutang dapat mengelola kegiatan administrasi kredit suatu perusahaan sesuai kesepakatan.
1) Pengambilalihan tagihan suatu perusahaan dengan fee tertentu.
2) Pembelian piutang perusahaan dalam suatu transaksi perdagangan dengan harga yang sesuai dengan kesepakatan.
3) Mengelola usaha penjualan kredit suatu perusahaan, artinya perusahaan anjakn piutang dapat mengelola kegiatan administrasi kredit suatu perusahaan sesuai kesepakatan.
Kegiatan diatas dapat dilakukan oleh perusahaan
anjak piutang dengan terlebih dahulu melakukan perjanjian anjak piutang.
Perjanjian Anjak Piutang ini terdiri dari tiga serangkaian hukum yaitu Subyek
Hukum, Obyek hukum, dan Hubungan hukum atau peristiwa hukum. Subyek Hukum,
adalah penjual, pembeli, dan perusahaan anjak piutang. Namun penamaan tersebut
dirubah disesuaikan dengan hakikat anjak piutang. Perusahaan anjak piutang
dikenal sebagai Factor, yaitu badan usaha yang menawarkan anjak piutang. Klien
adalah pihak yang menggunakan jasa dari anjak piutang, yaitu penjual atau
supplier. Nasabah atau konsumen merupakan pihak yang mengadakan transaksi
dengan klien. Obyek Hukum, merupakan piutang itu sendiri, baik dijual atau
dialihkan atau di urus oleh pihak lain. Peristiwa Hukum, merupakan perjanjian
anjak piutang, yaitu perjanjian antara perusahaan anjak piutang dengan klien.
Cara peralihan piutang yang dikenal dengan nama levering harus melihat bentuk dari bendanya yang akan dialihkan, apakah benda tersebut merupakan benda bergerak atau benda tidak bergerak. Karena piutang tersebut timbul dari perdagangan sehingga pengalihan anjak piutang dilakukan dengan akta dan pemberitahuan dan pengakuan.
Perusahaan anjak piutang agar dapat melakukan kegiatan operasionalnya juga harus mendapatkan keuntungan. Keuntungan tersebut diperoleh dari berbagai biaya yang dikenakan terhadap klien yang dapat menutupi seluruh kegiatan operasional perusahaan anjak piutang. Tapi sebelum perusahaan anjak piutang menerima pembelian piutang dari klien, factor harus mempertimbangkan juga risiko kerugian tagihan yang tidak dapat terbayar oleh debitur yang biasanya ditetapkan dengan biaya penagihan atau komisi yang tinggi untuk piutang yang cukup bermasalah.
Cara peralihan piutang yang dikenal dengan nama levering harus melihat bentuk dari bendanya yang akan dialihkan, apakah benda tersebut merupakan benda bergerak atau benda tidak bergerak. Karena piutang tersebut timbul dari perdagangan sehingga pengalihan anjak piutang dilakukan dengan akta dan pemberitahuan dan pengakuan.
Perusahaan anjak piutang agar dapat melakukan kegiatan operasionalnya juga harus mendapatkan keuntungan. Keuntungan tersebut diperoleh dari berbagai biaya yang dikenakan terhadap klien yang dapat menutupi seluruh kegiatan operasional perusahaan anjak piutang. Tapi sebelum perusahaan anjak piutang menerima pembelian piutang dari klien, factor harus mempertimbangkan juga risiko kerugian tagihan yang tidak dapat terbayar oleh debitur yang biasanya ditetapkan dengan biaya penagihan atau komisi yang tinggi untuk piutang yang cukup bermasalah.
Anjak Piutang juga dapat berupa kegiatan
pembelian piutang dengan atau tanpa fasilitas pembayaran awal (Financing
Factoring) dan kegiatan pengurusan administrasi piutang (Non-Financing
Factoring). Pada kegiatan Financing Factoring, Factor setuju
untuk membeli piutang dari pihak lain yang memiliki tagihan yang belum jatuh
tempo, dengan persyaratan-persyaratan dan harga tertentu yang disepakati. Jenis
Anjak Piutang ini dapat membantu Klien yang mempunyai kesulitan likuiditas.
Dengan penjualan piutang tersebut, Klien dapat memanfaatkan uang tunai yang
diperoleh dari Factor untuk meneruskan usahanya tanpa perlu menunggu saat jatuh
tempo atas piutang-piutangnya.
PIHAK-PIHAK
YANG TERLIBAT DAN FASILITAS YANG DIBERIKAN OLEH PERUSAHAAN ANJAK PIUTANG
Pihak
yang terkait dalam kegiatan anjak piutang meliputi:
1. Perusahaan jasa anjak piutang (Factor), yaitu pihak yang memberikan jasa anjak piutang
2. Klien (client), yaitu pihak yang menerima jasa anjak piutang dan menjual barang dan/ jasa
1. Perusahaan jasa anjak piutang (Factor), yaitu pihak yang memberikan jasa anjak piutang
2. Klien (client), yaitu pihak yang menerima jasa anjak piutang dan menjual barang dan/ jasa
secara kredit kepada nasabah.
3. Nasabah (customer), yaitu pihak yang membeli barang dan/ jasa klien dan mempunyai
3. Nasabah (customer), yaitu pihak yang membeli barang dan/ jasa klien dan mempunyai
kewajiban berupa utang jangka pendek kepada
klien.
Fasilitas–fasilitas
yang dapat diberikan :
1. Berdasarkan
Pemberitahuan
- Disclosed, yaitu fasilitas penagihan piutang dengan sepengetahuan debitur. Maksudnya kreditur memberitahukan dulu bahwa hak penagihan telah dipindah tangankan kepada perusahaan anjak piutang.
- Undisclosed, yaitu fasilitas penagihan piutang tanpa sepengetahuan debitur.
2.
Berdasarkan Tanggung Jawab.
v With
recourse, yaitu penanggungan risiko kredit oleh klien jika debitur tidak mampu
untuk melunasi segala kewajibannya dan perusahaan anjak piutang mengembalikan
tanggung jawab penagihannya.
v Without
recourse, yaitu penanggungan risiko kredit oleh perusahaan anjak piutang
sepenuhnya
3.
Berdasarkan
pelanggan
v Full service
factoring, yaitu pemberian semua jenis jasa anjak piutang baik dalam jasa
pembiayaan maupun jasa non pembiayaan , termasuk fasilitas untuk menanggung
risiko terhadap kredit yang macet
v Resouce
factoring, yaitu pemberian hampir semua jasa anjak piutang kecuali proteksi
terhadap risiko kredit yang tidak terbayar tagihannya.
v Maturity
factoring, yaitu pemberian jasa dalam bentuk perlindungan kredit yang meliputi
pengurusan atas penjualan, penagihan dari debitur, dan perlindungan atas
piutang tanpa adanya jasa pembiayaan.
4. Berdasarkan
Wilayah
v Domestic
Factoring, yaitu perusahaan anjak piutang yang hanya beroperasi di wilayah
Indonesia.
v International
Factoring, yaitu perusahaan anjak piutang yang kegiatannya dapat dilakukan
antar negara seperti pembiayaan fasilitas ekpor dan impor.
PERUSAHAAN ANJAK PIUTANG KECIL DAN BESAR
A.
Perusahaan
Anjak Piutang Kecil
struktur
organisasinya disesuaikan dengan jenis jasa yang ditawarkan, yaitu terutama
hanya jasa pembiayaann.
- analisis terhadap bonafiditas calon klien
- analisis terhadap konektibilitas piutang
- pembayaan pembiayaan kepada klien
- administrasi faktur dan bukti piutang
- administrasi hak dan kewajiban pihak terkait
- penagihan pitang
- pembayaraan kepada klien
Contoh struktur
organisasi anjak piutang berskala kecil terdapat dalam penjelasan berikut :
dewan direksi terdiri
dari:
1.debt Legal
2.debt rekening klien
3.debt penagihan
4.debt penyesuaian
5.debt faktur
6.debt kredit
Departemen
Kredit perusahaan yang
berugas melakukan analisis terhadap bonafiditas calon klien dan kolectibilitas
atau kualitas piutang yang akan dibiayai.
Departemen
Faktur perusahaan yang
bertugas melakukan administrasi dokumen piutang agar dapat secara tepat dan
cepat digunakan untuk perhitungan biaya, diskonto atau bunga dan jatuh tempo.
Departemen
Penyesuaian perusahaan yang bertugas melakukan administrasi
dan pengelolahan terhadap perubahan terhadap persyaratan, jumlah piutang dan
hal-hal lain yang berhubungan dengan hak
dan kewajiban pihak yang terkait dalam anjak piutang.
Departemen
Penagihan perusahan yang
bertugas untuk melakukan penagihan terhadap piutang yang jatuh tempoh
Departemen
Rekening klien
perusahaan yang bertugas melakukan seluruh pencatatan terhadap seluruh
transaksi atau yang mempengaruhi hak dan kewajiban klien.
Departemen
Legal adalah bagian
perusahaan yang bertugas memberikan pertimbangan dan saran yuridis mengenai
kegiatan perusahaan.
B. Perusahaan Anjak Piutang Besar
Di
samping memberikan jasa pembiayaan, perusahaan anjak piutang berskala besar
juga menawarkan jasa pembiayaan, perusahaan anjak piutang berskala besar memiliki bagian lain seperti bagian umum,
bagian komputer, bagian treasury, bagian relasi, bagian pengelolaan kredit dan
lain-lain. Tanggung jawab dimiliki masing-masing bagian cenderung spesifik,
sehingga secara umum jumlah bagian-bagiannya menjadi lebih banyak. Bagian atau
departemen yang menjadi sangat banyak biasanya dikelompokan menjadi hanya 3-5
divisi saja. Sebagai contoh perusahaan anjak piutang skala besar ada yang
mempunyai divisi administrasi, divisi keuangan, devisi pemasaran dan operasi.
Masing-masing devisi memiliki bagian yang sangat terkait.
Sumber :
- http://id.wikipedia.org/wiki/Anjak_piutang
- http://melindarebeccavini.blogspot.com/2012/12/anjak-piutang.html
- http://fandufendo.blogspot.com/2012/12/anjak-piutang_9474.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar