Senin, 21 Oktober 2013

ANJAK PIUTANG



Pengertian Anjak Piutang
Anjak piutang (Bahasa Inggris: factoring) adalah suatu transaksi keuangan sewaktu suatu perusahaan menjual piutangnya (misalnya tagihan) dengan memberikan suatu diskon.
Menurut Keuangan Nomor 1251/KMK.013/1988 tanggal 20 Desember 1988, perusahaan anjak piutang adalah badan usaha yang melakukan kegiatn pembiayaan dalam bentuk pembelian dan atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri.
SK Menteri Keuangan Nomor 448/KMK.017/2000 menyatakan bahwa “kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri”. 

Kegiatan Anjak Piutang
Kegiatan Anjak Piutang dilakukan dengan cara pengambilalihan atau pembelian piutang tersebut. Anggapan masyarakat saat ini, Anjak Piutang hanya dapat berperan sebagai pihak yang dapat membantu permasalahan likuiditas dari perusahaan yang mempunyai piutang. Namun, sebenarnya jasa Anjak Piutang sendiri sangat bervariasi dan tidak terbatas pada penyediaan dana tunai saja.
Sedangkan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No.1251 Tahun 1988 Tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan, kegiatan anjak piutang terdiri dari :
1) Pengambilalihan tagihan suatu perusahaan dengan fee tertentu.
2) Pembelian piutang perusahaan dalam suatu transaksi perdagangan dengan harga yang sesuai dengan kesepakatan.
3) Mengelola usaha penjualan kredit suatu perusahaan, artinya perusahaan anjakn piutang dapat mengelola kegiatan administrasi kredit suatu perusahaan sesuai kesepakatan.
Kegiatan diatas dapat dilakukan oleh perusahaan anjak piutang dengan terlebih dahulu melakukan perjanjian anjak piutang. Perjanjian Anjak Piutang ini terdiri dari tiga serangkaian hukum yaitu Subyek Hukum, Obyek hukum, dan Hubungan hukum atau peristiwa hukum. Subyek Hukum, adalah penjual, pembeli, dan perusahaan anjak piutang. Namun penamaan tersebut dirubah disesuaikan dengan hakikat anjak piutang. Perusahaan anjak piutang dikenal sebagai Factor, yaitu badan usaha yang menawarkan anjak piutang. Klien adalah pihak yang menggunakan jasa dari anjak piutang, yaitu penjual atau supplier. Nasabah atau konsumen merupakan pihak yang mengadakan transaksi dengan klien. Obyek Hukum, merupakan piutang itu sendiri, baik dijual atau dialihkan atau di urus oleh pihak lain. Peristiwa Hukum, merupakan perjanjian anjak piutang, yaitu perjanjian antara perusahaan anjak piutang dengan klien.
Cara peralihan piutang yang dikenal dengan nama levering harus melihat bentuk dari bendanya yang akan dialihkan, apakah benda tersebut merupakan benda bergerak atau benda tidak bergerak. Karena piutang tersebut timbul dari perdagangan sehingga pengalihan anjak piutang dilakukan dengan akta dan pemberitahuan dan pengakuan.
Perusahaan anjak piutang agar dapat melakukan kegiatan operasionalnya juga harus mendapatkan keuntungan. Keuntungan tersebut diperoleh dari berbagai biaya yang dikenakan terhadap klien yang dapat menutupi seluruh kegiatan operasional perusahaan anjak piutang. Tapi sebelum perusahaan anjak piutang menerima pembelian piutang dari klien, factor harus mempertimbangkan juga risiko kerugian tagihan yang tidak dapat terbayar oleh debitur yang biasanya ditetapkan dengan biaya penagihan atau komisi yang tinggi untuk piutang yang cukup bermasalah.
Anjak Piutang juga dapat berupa kegiatan pembelian piutang dengan atau tanpa fasilitas pembayaran awal (Financing Factoring) dan kegiatan pengurusan administrasi piutang (Non-Financing Factoring). Pada kegiatan Financing Factoring, Factor setuju untuk membeli piutang dari pihak lain yang memiliki tagihan yang belum jatuh tempo, dengan persyaratan-persyaratan dan harga tertentu yang disepakati. Jenis Anjak Piutang ini dapat membantu Klien yang mempunyai kesulitan likuiditas. Dengan penjualan piutang tersebut, Klien dapat memanfaatkan uang tunai yang diperoleh dari Factor untuk meneruskan usahanya tanpa perlu menunggu saat jatuh tempo atas piutang-piutangnya.

PIHAK-PIHAK YANG TERLIBAT DAN FASILITAS YANG DIBERIKAN OLEH PERUSAHAAN ANJAK PIUTANG
Pihak yang terkait dalam kegiatan anjak piutang meliputi:
1. Perusahaan jasa anjak piutang (Factor), yaitu pihak yang memberikan jasa anjak piutang
2. Klien (client), yaitu pihak yang menerima jasa anjak piutang dan menjual barang dan/ jasa  
    secara kredit kepada nasabah.
3. Nasabah (customer), yaitu pihak yang membeli barang dan/ jasa klien dan mempunyai
    kewajiban berupa utang jangka pendek kepada klien.

Fasilitas–fasilitas yang dapat diberikan :
1.      Berdasarkan Pemberitahuan                                                                               

  •  Disclosed, yaitu fasilitas penagihan piutang dengan sepengetahuan debitur. Maksudnya kreditur memberitahukan dulu bahwa hak penagihan telah dipindah tangankan kepada perusahaan anjak piutang.
  • Undisclosed, yaitu fasilitas penagihan piutang tanpa sepengetahuan debitur.


2.      Berdasarkan Tanggung Jawab.
v  With recourse, yaitu penanggungan risiko kredit oleh klien jika debitur tidak mampu untuk melunasi segala kewajibannya dan perusahaan anjak piutang mengembalikan tanggung jawab penagihannya.
v  Without recourse, yaitu penanggungan risiko kredit oleh perusahaan anjak piutang sepenuhnya
3.    Berdasarkan pelanggan
v  Full service factoring, yaitu pemberian semua jenis jasa anjak piutang baik dalam jasa pembiayaan maupun jasa non pembiayaan , termasuk fasilitas untuk menanggung risiko terhadap kredit yang macet
v  Resouce factoring, yaitu pemberian hampir semua jasa anjak piutang kecuali proteksi terhadap risiko kredit yang tidak terbayar tagihannya.
v  Maturity factoring, yaitu pemberian jasa dalam bentuk perlindungan kredit yang meliputi pengurusan atas penjualan, penagihan dari debitur, dan perlindungan atas piutang tanpa adanya jasa pembiayaan.

4.   Berdasarkan Wilayah
v  Domestic Factoring, yaitu perusahaan anjak piutang yang hanya beroperasi di wilayah Indonesia.
v  International Factoring, yaitu perusahaan anjak piutang yang kegiatannya dapat dilakukan antar negara seperti pembiayaan fasilitas ekpor dan impor.

PERUSAHAAN ANJAK PIUTANG KECIL DAN BESAR
A.     Perusahaan Anjak Piutang Kecil
struktur organisasinya disesuaikan dengan jenis jasa yang ditawarkan, yaitu terutama hanya jasa pembiayaann.
  1. analisis terhadap bonafiditas calon klien
  2. analisis terhadap konektibilitas piutang
  3. pembayaan pembiayaan kepada klien
  4. administrasi faktur dan bukti piutang
  5. administrasi hak dan kewajiban pihak terkait
  6. penagihan pitang
  7. pembayaraan kepada klien

Contoh struktur organisasi anjak piutang berskala kecil terdapat dalam penjelasan berikut :
dewan direksi terdiri dari:
1.debt Legal
2.debt rekening klien
3.debt penagihan
4.debt penyesuaian
5.debt faktur
6.debt kredit
Departemen Kredit perusahaan yang berugas melakukan analisis terhadap bonafiditas calon klien dan kolectibilitas atau kualitas piutang yang akan dibiayai. 
Departemen Faktur perusahaan yang bertugas melakukan administrasi dokumen piutang agar dapat secara tepat dan cepat digunakan untuk perhitungan biaya, diskonto atau bunga dan jatuh tempo.
Departemen Penyesuaian perusahaan yang bertugas melakukan administrasi dan pengelolahan terhadap perubahan terhadap persyaratan, jumlah piutang dan hal-hal lain yang berhubungan dengan hak  dan kewajiban pihak yang terkait dalam anjak piutang.
Departemen Penagihan perusahan yang bertugas untuk melakukan penagihan terhadap piutang yang jatuh tempoh
Departemen Rekening klien perusahaan yang bertugas melakukan seluruh pencatatan terhadap seluruh transaksi atau yang mempengaruhi hak dan kewajiban klien.
Departemen Legal adalah bagian perusahaan yang bertugas memberikan pertimbangan dan saran yuridis mengenai kegiatan perusahaan.

B. Perusahaan Anjak Piutang Besar
Di samping memberikan jasa pembiayaan, perusahaan anjak piutang berskala besar juga menawarkan jasa pembiayaan, perusahaan anjak piutang berskala besar  memiliki bagian lain seperti bagian umum, bagian komputer, bagian treasury, bagian relasi, bagian pengelolaan kredit dan lain-lain. Tanggung jawab dimiliki masing-masing bagian cenderung spesifik, sehingga secara umum jumlah bagian-bagiannya menjadi lebih banyak. Bagian atau departemen yang menjadi sangat banyak biasanya dikelompokan menjadi hanya 3-5 divisi saja. Sebagai contoh perusahaan anjak piutang skala besar ada yang mempunyai divisi administrasi, divisi keuangan, devisi pemasaran dan operasi. Masing-masing devisi memiliki bagian yang sangat terkait. 

Sumber :

  • http://id.wikipedia.org/wiki/Anjak_piutang
  • http://melindarebeccavini.blogspot.com/2012/12/anjak-piutang.html
  • http://fandufendo.blogspot.com/2012/12/anjak-piutang_9474.html


Tidak ada komentar:

Posting Komentar